Denpasar (Metrobali.com)-

KPU Bali menggelar Rapat Pleno Penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024 pada Kamis (9/1) yang diselenggarakan di Trans Resort Bali.

Rapat pleno ini dihadiri dan dibuka langsung oleh Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. Acara ini turut dihadiri juga oleh Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih, Wayan Koster -Giri Prasta, Perwakilan dari partai politik dan OPD Terkait.

Dengan diadakanya Rapat Pleno Penetapan SK ini, KPU Provinsi Bali Menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Nomor Urut 2 (Dua) Sdr. Dr. Ir. Wayan Koster, M.M., dan Sdr. I Nyoman Giri Prasta, S.Sos., dengan perolehan suara  sebanyak 1.413.604 dari total suara sah, sebagai  Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Bali Periode Tahun 2025 – 2030 dalam Pemilihan  Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024.

Penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Terpilih ditandai dengan Penyerahan SK Penetapan yang diserahkan oleh Ketua KPU Provinsi Bali kepada Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Bali Tahun 2024 Wayan Koster dan Nyoman Giri Prasta.

Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan.

Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam sambutanya menyampaikan bahwa kami sudah sampai ditingkat akhir pelaksaan pilkada serentak 2024, Pilkada serentak ini yang pertama kali dalam sejarah pemilu membawa kita dalam proses yang cukup panjang dan cukup melelahkan namun hari ini kita semua merasa bangga dan berbahagia, karena pelaksaan pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali bisa berjalan dengan lancar.

“ Itu semua tidak bisa dilepaskan dari kerjasama kita, pengawalan kita semua. Mulai dari tahap awal sampai hari ini dan puji syukur kita panjatkan kepada tuhan yang maha esa kita menjadi penyelenggara yang mendapat penghargaan terbanyak ditingkat nasional,” jelas Gede Lidartawan.

Sebelumnya KPU Provinsi Bali meraih enam Penghargaan Nasional dari KPU Provinsi dimana keenam Penghargaan Tersebut adalah Tebaik I Laporan Keuangan (LK) Triwulan III Tahun 2024 Tingkat Wilayah kategori Provinsi Kecil, Terbaik I Manajemen Penanganan Permasalahan Hukum Pada Pemilu Tahun 2024 kategori Provinsi Kecil, Terbaik I Pengelolaan Barang Milik Negara Untuk Wilayah/Provinsi Tahun 2024 kategori Provinsi Kecil, Terbaik I Pengelolaan Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024 kategori Provinsi Kecil.

Gede Lidartawan berharap kedepanya apa yang sudah kita kerjakan semua ini mudah-mudahan menjadi ujung tonggak kedepan. “Apapun jenis pemilunya, di Bali harus mampu melaksanakanya dengan baik, sehingga tagline kita dalam rangka penyelenggaraan pemilu di Provinsi Bali “Ngardi Bali Shanti Lan Jagadhita” menjadi betul-betul kita laksanakan,” tambahnya.

Sementara itu Gubernur Bali terpilih Wayan Koster didampingi Wakil Gubernu Bali terpilih Nyoman Giri Prasta dalam sambutanya menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya Rapat Pleno Penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Terpilih 2024.

“ Titiang bersama Nyoman Giri Prasta menghaturkan terima kasih sekaligus memberikan penghargaan yang tinggi kepada seluruh masyarakat Bali yang telah menggunakan hak pilih dan kepada semua pihak yang berkontribusi baik langsung maupun tidak langsung sehingga pilkada serentak di Bali berjalan dengan aman, nyaman dan sukses,” tutup Wayan Koster.

Gede Lidartawan menambahkan Bali adalah satu-satunya provinsi yang Kabupaten/Kotanya tidak ada sengketa di MK. “Hari ini semuanya ditetapkan di Provinsi Bali sebagai Calon Terpilih. Besok tanggal 10 Januari 2025, kami dan KPU Kota/Kabupaten se-Provinsi Bali akan menindaklanjuti SK ini dengan menyampaikan surat pengantar kepada DPR di tingkatanya masing-masing untuk menyerahkan surat ini dan menindaklanjuti untuk pelantikan yang akan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan Kemendagri,” tutup Gede Lidartawan.

 

Jurnalis : Whraspati Radha