KPU Bali Tetapkan Wayan Koster dan Nyoman Giri Prasta sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2025-2030
Badung (Metrobali.com) –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali secara resmi menetapkan pasangan Wayan Koster dan Nyoman Giri Prasta sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 2025-2030.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Bali Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Bali Tahun 2024.
Pengumuman ini dibacakan oleh Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, dalam sidang pleno penetapan yang berlangsung pada Kamis (9/1/2025) di Badung, Bali.
Dalam pemilihan yang digelar tahun lalu, pasangan Wayan Koster dan Nyoman Giri Prasta, yang merupakan pasangan calon nomor urut 2, berhasil meraih 1.413.604 suara atau 61,46 persen dari total suara sah.
“Menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Nomor Urut 2, Saudara Dr. Ir. Wayan Koster, M.M., dan Saudara I Nyoman Giri Prasta, S.Sos., dengan perolehan suara sebanyak 1.413.604 suara atau 61,46 persen dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Bali Periode 2025-2030,” ujar Lidartawan saat membacakan keputusan.
Pasangan ini unggul jauh dari pesaing mereka dan memperoleh kepercayaan mayoritas masyarakat Bali untuk memimpin provinsi ini selama lima tahun ke depan.
Menunggu Jadwal Pelantikan
Setelah penetapan resmi ini, Wayan Koster dan Nyoman Giri Prasta hanya tinggal menunggu jadwal pelantikan serentak. Pelantikan ini nantinya akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan pemerintah pusat.
Penetapan ini menandai dimulainya periode baru kepemimpinan di Bali, dengan harapan pasangan Koster-Giri dapat menjalankan amanah yang diberikan masyarakat Bali untuk memajukan provinsi ini di berbagai sektor.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)