Mekanisme dan sistem informasi

Mekanisme dan sistem informasi ”Pemilih Pintar”

Denpasar (Metrobali.com)-

KPU Provinsi Bali menerapkan sistem informasi berbasis teknologi yakni Pemilih Pintar. Sistem informasi ini guna memudahkan masyarakat mengetahui apakah telah terdaftar sebagai pemilih di tempat pemilihan suara (TPS) atau belum terdaftar.

Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Kadek Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, berdasarkan tahapan Pilkada serentak, KPU di enam kabupaten/kota telah melakukan pleno TPS di masing-masing kabupaten/kota. Tahapan selanjutnya adalah penyampaian kepada TPS yang akan dilakukan besok (hari ini). Kemudian, lanjut Raka Sandi, tanggal 10 sampai 19 September pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS).

“Dalam masa pengumuman itu, masyarakat dapat melakukan pengecekan untuk memastikan apakah sudah terdaftar atau belum. Kalau belum terdaftar bisa mendatangi ke TPS untuk untuk melaporkan belum terdaftar disertai dengan identitas diri, karena secara konvensional sesuai dengan standar dan PKPU,” jelas Raka Sandi, Denpasar, Rabu (8/9).

Lanjut Raka Sandi, KPU Bali mengembangkan sistem informasi berbasis IT yakni Pemilih Pintar. Sistem ini menurutnya untuk mendorong kualitas pemutakhiran data pemilih. “Intinya, disamping mengecek secara manual di TPS untuk memastikan sudah terdaftar atau belum, masyarakat dapat mengecek di sistem Pemilih Pintar. Kalau belum terdaftar bisa memberikan informasi atau menginput datanya kedalam sistem informasi Pemilih Pintar sehingga KPU dapat menindaklanjuti,” jelas mantan aktivis GMNI ini.

Dikatakan lebih lanjut, bilamana melihat dari sumber pemutakhiran data memilih, data pemilih itu bersumber dari DP4 yang sudah disinkronisasi dengan data pemilu terakhir. Untuk data pemilu terakhir datanya bersumber dari pusat yang kemudian diturunkan ke KPU kabupaten/kota untuk menyusun rancangan TPS dan akan dilakukan Coklit di PPDP.

Tantangan yang seringkali menghinggapi di KPU dalam konteks pemutakhiran data pemilih yakni pertama, berkaitan dengan sumber data. Kedua, penduduk yang seringkali berpindah-pindah dan terakhir adalah partisipasi aktif dari masyarakat. Pasalnya data pemilih harus mutakhir dan akurat.

“Persoalan lainnya berkenaan dengan pemutakhiran data pemilih yakni pemilih ganda, pemilih yang sudah meninggal, dibawah umur, masayarakat yang telah menjadi TNI/Polri dan sebagainya, jelas Raka Sandi.

Sementara itu, Kasubag Program dan Data KPU Bali I Putu Gde Eka Swambara menjelaskan, KPU Bali dalam pemutakhiran data pemilih selain dilakukan secara manual juga dikembangkan melalui IT salah satunya fitur Pemilih Pintar.

“Terkadang ada masyarakat yang tidak bisa meluangkan waktu untuk mengecek daftar pemilih di TPS. Untuk itu, bagi masyarakat yang sibuk, kita arahkan mengecek di online,” jelasnya.

Bilamana, lanjut Putu Eka, pemilih belum terdaftar sebagai pemilih di TPS bisa mengajukan sebagai daftar pemilih sementara melalui fitur Pemilih Pintar untuk didaftarkan sebagai pemilih. “Dalam fitur Pemilih Pintar ini pemilih mengajukan permohonan untuk didaftar jadi pemilih,”jelasnya. Untuk fitur Pemilih Pintar dapat diakeses melalui website: dpt.kpud-baliprov.go.id dan dpt.kpud-baliprov.go.id/pemilihpintar.php.

Dari data yang diperoleh, jumlah pemilih dari hasil rekapitulasi penetapan daftar pemilih untuk Pilkada serentak di 6 kabupaten yakni 1.937.039 pemilih. Adapun rinciannya, jumlah pemilih untuk kabupaten Badung 363.966, Kabupaten Bangli 186.820, Kab. Jembrana 225.630, Kab Karangasem, 382.455, Kota Denpasar 423.553 dan Kab. Tabanan 354.615.SIA-MB