Raka Sandi

Denpasar (Metrobali.com)-

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menyatakan kesiapannya menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu setempat untuk penghitungan ulang data formulir model C1 plano dari 17 tempat pemungutan suara yang bermasalah.

“Kami akan tindak lanjuti dan KPU Bali juga sudah bersurat serta berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota terkait rekomendasi Bawaslu tersebut. Termasuk menindaklanjutinya dalam rapat pleno untuk tingkat KPU Bali besok, Rabu (23/4),” kata Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Denpasar, Selasa (22/4).

Ada 17 TPS yang direkomendasikan Bawaslu Bali untuk penghitungan ulang C1 plano karena ditemukan terdapat pelanggaran administrasi. TPS tersebut tersebar di empat kabupaten yakni Kabupaten Buleleng (11 TPS), Kabupaten Badung (4 TPS), Bangli (1 TPS) dan satu TPS di Kabupaten Klungkung.

“Untuk TPS di Kabupaten Klungkung dan Bangli yang direkomendasikan untuk penghitungan ulang C1 plano-nya sebenarnya sudah diperbaiki sebelum ada rekomendasi dari Bawaslu Bali. Sedangkan rekomendasi untuk di Kabupaten Badung dan Buleleng yang masih kami telusuri,” ujarnya.

Untuk tindak lanjutnya, tambah Raka Sandi, tidak semuanya harus dilakukan dengan membuka kotak suara untuk melihat C1 plano (kertas berukuran besar yang memuat hasil penghitungan suara di TPS) karena datanya bisa dilihat pula dalam formulir C1.

Terkait dengan rekomendasi dari Bawaslu Bali tersebut, ia melihat sepertinya ada rekomendasi ganda karena sebelumnya terhadap beberapa TPS yang dianggap ada masalah sebenarnya Panwaslu kabupaten/kota juga sudah merekomendasikan dan sudah dilakukan perbaikan.

“Ada kemungkinan Bawaslu Bali belum sempat mengecek ke bawah baik kepada Panwaslu maupun KPU kabupaten/kota. Tetapi tidak masalah, yang jelas kami berusaha ingin menciptakan yang terbaik dalam proses pemilu legislatif ini,” ucapnya.

Di sisi lain, terkait agenda yang akan diplenokan pada rekapitulasi tingkat KPU Bali yakni perolehan suara parpol dan caleg yang akan duduk di DPRD Provinsi Bali dan DPR serta calon anggota DPD. Sedangkan untuk wakil rakyat yang akan duduk di DPRD kabupaten/kota, plenonya sudah selesai di tingkat kabupaten/kota.

Setelah pembacaan hasil rekapitulasi suara dari KPU kabupaten/kota, tambah dia, barulah dibuka ruang untuk penyampaian keberatan dari para saksi maupun pihak terkait.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bali Ketut Rudia mengatakan permasalahan C1 plano harus diselesaikan dulu sebelum dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi karena hal itu akan memengaruhi perolehan suara parpol.

Rekomendasi penghitungan ulang di 17 TPS yang dilayangkan ke KPUD Bali tersebut bernomor 150/Bawaslu-Bali/IV/2014. Hasil pemeriksaan dokumen atau model C1 perolehan suara partai politik dan caleg di semua tingkatan serta berdasarkan hasil kajian ketua dan anggota Bawaslu Bali, terhadap laporan Sekretaris DPD Partai Golkar Bali disebut sebagai pelanggaran administrasi pemilu.

“Dari 17 TPS itu, setidaknya KPU Bali akan membuka 44 kotak suara dan ini akan memakan waktu panjang sampai persoalan menjadi selesai,” ujarnya.

Penghitungan ulang ini, kata Rudia, harus diawali dengan pembukaan C1 plano pada semua tingkatan. Akibatnya akan mengubah perolehan suara ditingkat desa, dan kecamatan bahkan sampai ke kabupaten/kota. AN-MB