Badung, (Metrobali.com)

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung memfasilitasi Alat Peraga Kampanye berupa 1 buah baliho seluruh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, 1 buah baliho seluruh Partai Politik Peserta Pemilu dan 1 buah baliho seluruh calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Dapil Bali.

Fasilitasi APK berupa Baliho tersebut berpedoman pada Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 1621 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Fasilitasi Pencetakan dan Pemasangan APK ini telah dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Badung Nomor 261 Tahun 2023. Yang dimana dipasang di 3 titik lokasi yang berada di Ibu Kota Mangupura” kata Agung Rio Swandisara – Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Badung.

“3 Titik Lokasi tersebut antara lain : Simpang Empat Br. Badung Lukluk untuk APK seluruh Partai Politik Peserta Pemilu berukuran 4×6 meter, Simpang Br. Muncan Kapal untuk APK seluruh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden berukuran 6x4m serta Simpang empat Br. Menak Beringkit, Mengwitani untuk APK seluruh calon anggota DPD RI berukuran 6x4m ” imbuhnya. “Adapun 3 titik lokasi tersebut merupakan hasil koordinasi dengan Pemerintah Daerah serta PPK Mengwi dan PPS di 9 Kelurahan/Desa yang ada di Mangupura” kata Agung Rio.

Alat Peraga Kampanye berupa baliho tersebut menjadi sosialisasi sekaligus informasi untuk masyarakat tentang Peserta Pemilu 2024 sehingga nantinya masyarakat datang ke TPS sudah memiliki pilihan dan menghindari adanya hal-hal yang melanggar asas Pemilu.

Ketua KPU Kabupaten Badung, IGKG Yusa Arsana Putra menambahkan “pengajuan materi design Partai Politik dan Pasangan Presiden dan Wakil Presiden melalui KPU RI, sedangkan untuk DPD RI melalui KPU Provinsi Bali, kami menerima design tersebut dan melakukan pencetakan dan pemasangan sesuai dengan pedoman teknis” ujarnya.

Pemasangan APK dilakukan hari ini 9 Desember 2023 yang langsung dihadiri oleh Bawaslu Badung, PPS Lukluk, PPS Kapal dan PPS Mengwitani. (RED-MB)