Taufik Ahmad

Jakarta (Metrobali.com)-

Komisi Pengawas Persaingan Usaha mengantisipasi potensi terjadinya tindakan kartel dalam penurunan suku bunga deposito oleh berbagai institusi perbankan.

Jika institusi-institusi perbankan melakukan kesepakatan dalam menurunkan bunga deposito, tanpa adanya regulasi atau kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dapat dikategorikan sebagai kegiatan kartel dan akan ditindak oleh KPPU, kata Direktur Kajian Kebijakan dan Advokasi KPPU Taufik Ahmad di Jakarta, Senin (29/9).

“Jika bank ingin menurunkan deposito, harus sendiri-sendiri, tidak boleh pakai kesepakatan. Jika perlu OJK yang harus menentukkan itu,” ujarnya.

Kartel merupakan kerja sama antara beberapa perusahaan, seperti dalam penentuan harga, jumlah dan daerah pemasaran untuk membatasi persaingan antara mereka sehingga memperoleh semacam kedudukan yang bersifat monopoli.

OJK baru saja memperingatkan 19 bank agar tidak mematok suku bunga deposito yang terlalu tinggi, melebihi batas yang diatur Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar 7,75 persen.

Pada praktiknya, OJK menemukan institusi perbankan yang memasang bunga deposito hingga 11 persen.

KPPU, kata Taufik, juga meminta perbankan untuk segera menurunkan bunga depositonya, dengan catatan harus menghindari tindakan kartel. Tidak menutup kemungkinan, ujar dia, KPPU akan memanggil institusi perbankan yang telah terbukti menaikkan suku bunga deposito tinggi.

“Jadi bahwa OJK akan melakukan pembatasan suku bunga deposito, dalam hal ini sesuai tugas kami, kami juga akan berkoordinasi dengan OJK,” ujarnya.

Taufik mengatakan, koordinasi dengan OJK kemungkinan akan menghasilkan rekomendasi dari pihaknya untuk dilaksanakan OJK. Namun, rekomendasi tersebut, menurut dia, hanya bersifat dalam ranah persaingan usaha.

“Soal besaran suku bunganya, itu yang akan mengatur OJK,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, dari hasil penelitian KPPU, kenaikkan suku bunga deposito telah turut serta memicu kenaikan suku bunga kredit, yang juga berdampak pada kredit Unit Usaha Kecil dan Menengah.

Kenaikkan suku bunga deposito akan membuat semakin membengkaknya biaya dana (cost of fund) yang harus dibayar perbankan. Akibatnya, perbankan “menimpali” kenaikkan suku bunga deposito itu dengan kenaikkan suku bunga kredit.

“Jadi akhirnya menyulitkan industri kita kan, terutama UMKM,” katanya.

Taufik mengatakan, di berbagai daerah suku bunga kredit UMKM bahkan dapat menembus 40 persen. Dia mensinyalir hal itu karena berlombanya bank dalam menghimpun dana pihak ketiga untuk melonggarkan likuiditas.

“Namun, nanti yang akan kesulitan bank sendiri, dan juga masyarakat,” ujarnya.

OJK telah mengidentifikasi bank yang menaikkan suku bunga deposito hingga melebihi tingkat penjaminan LPS sebesar 7,75 persen, yang mayoritas berasal dari bank unit kategori usaha (Buku) III dan IV.

“Yang bersaing bank-bank besar saja, sebab bank-bank besar memiliki dana-dana besar oleh karena itu, OJK panggil mereka ,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad.

Jika suku bunga deposito tinggi dan mengakibatkan suku bunga kredit naik, dapat memacu peningkatan rasio kredit bermasalah. Di sisi lain, bank bermodal mini bisa saja tidak mendapat peluang dalam perebutan simpanan karena kalah melawan bank bermodal besar. AN-MB