Jakarta, (Metrobali.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018. Tak hanya Ni Putu Eka Wiryastuti, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan staf khusus Ni Putu, I Dewa Nyoman Wiratmaja dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rifa Surya.

Kasus yang menjerat Ni Putu Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja dan Rifa Surya ini merupakan pengembangan atas perkara suap mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo yang telah divonis 6,5 tahun penjara.

“Dengan telah dilakukannya pengumpulan infomasi dan data dari berbagai pihak serta fakta persidangan dalam perkara Yaya Purnomo dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, kemudian dilanjutkan dengan proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Oktober 2021,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Dalam kasus ini, Ni Putu Eka Wiryastuti melalui I Dewa Nyoman Wiratmaja diduga menyuap Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebesar sekitar Rp 600 juta dan US$ 55.300. Suap itu diberikan agar Yaya Purnomo dan Rifa Surya membantu mengurus DID Kabupaten Tabanan tahun 2018 yang diajukan Ni Putu Eka Wiryastuti.

“Pemberian uang oleh tersangka NPEW (Ni Putu Eka Wiryastuti melalui tersangka IDNW (I Dewa Nyoman Wiratmaja) diduga sejumlah sekitar Rp 600 juta dan US$ 55.300,” kata Lili.

Lili menuturkan, Ni Putu Eka Wiryastuti berinisiatif mengajukan permohonan DID untuk kabupaten Tabanan kepada pemerintah pusat senilai Rp 65 miliar pada Agustus 2017. Untuk merealisasikan hal itu, Ni Putu Eka Wiryastuti memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja selaku staf khususnya menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan DID dan menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut.

I Dewa Nyoman Wiratmaja kemudian menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang diduga berwenang dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018. Atas permintaan itu, Yaya Purnomo dan Rifa Surya mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan Dana DID dengan meminta sejumlah uang sebagai fee dengan sebutan “dana adat istiadat”. Permintaan itu lalu disetujui Ni Putu Eka Wiryastuti.

“Nilai feeyang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan tersangka RS (Rifa Surya) diduga sebesar 2,5 % dari alokasi dana DID yang nantinya akan didapat oleh Kabupaten Tabanan di tahun anggaran 2018. Selanjutnya sekitar Agustus sampai dengan Desember 2017, diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh tersangka IDNW pada Yaya Purnomo dan tersangka RS di salah satu hotel di Jakarta,” papar Lili.

Atas perbuatannya, Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Pasal 5 ayat (1) atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Rifa Surya yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Sumber : Beritasatu)