Jakarta (Metrobali.com)-

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan KPK masih terus menelusuri aset-aset tersangka mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

“KPK masih menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan kasus yang disidik terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Akil. Yang disita ini belum dipastikan kalau itu aset terakhir milik Akil,” kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/11).

Dalam pengembangan kasus yang menjerat Akil, KPK kembali melakukan penggeledahan di Pontianak, Kalimantan Barat.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dua bangunan rumah serta tanah dan satu bidang tanah milik Akil dan anaknya. Salah satu bangunan rumah tersebut berlokasi di Jalan Karya Baru nomor 20 Pontianak, Kalimantan Barat dan merupakan rumah kosong. Selain itu, penyidik KPK juga menyita sebuah mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi KB 988 TY milik istri Akil, Ratu Rita.

“Diduga aset ini berkaitan dengan kasus yang disidik KPK dengan tersangka AM,” jelas Johan.

Sebelumnya KPK telah menyita beberapa aset akil yakni tiga mobil berupa Mercy S350 (diatasnamakan supir Akil, Daryono), Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya kejanggalan dalam transaksi keuangan di CV Ratu Samagat atas nama Ratu Rita.

Terkait itu, KPK telah menyita deposito dan rekening senilai Rp109 miliar atas nama CV Ratu Samagat. Selain itu KPK juga memblokir enam rekening milik Akil, dua rekening dari istri Akil, dan satu rekening atas nama anak Akil.

Dari penyitaan ini, Johan mengatakan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

“Ini bukan dirampas tapi disita agar tidak terjadi perpindahan tangan. Nanti akan dibuktikan di pengadilan,” kata Johan.

Belakangan KPK menetapkan Akil sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) selain pidana suap dan gratifikasi.

Akil dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, KPK menetapkan Akil sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten. Akil dijerat dengan Pasal 12 huruf c, Pasal 6 ayat (2), Pasal 12B UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian KPK menambah pasal sangkaan terhadap Akil dengan pasal dugaan penerimaan gratifikasi, yakni Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. AN-MB