Ketua KPK Agus Rahardjo

Ketua KPK Agus Rahardjo
Jakarta (Metrobali.com)-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 66 laporan gratifikasi Lebaran 2016 dari pejabat pemerintah dan lembaga negara tingkat daerah maupun pusat.

“Pelapor mulai dari wakil menteri, anggota DPR, sampai Lurah. Kesadaran untuk melaporkan gratifikasi ini patut diapresiasi,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Jenis gratifikasi Lebaran yang dilaporkan ke KPK, menurut dia, umumnya berbentuk parsel dengan beragam isi mulai dari makanan, produk rumah tangga, sampai telepon genggam.

Khusus untuk parsel yang berisi makanan, KPK hanya melakukan pencatatan dan selanjutnya mengembalikannya ke pelapor.

KPK merahasiakan nama-nama pejabat negara yang melaporkan gratifikasi tersebut.

“Nama-nama mereka menjadi catatan pribadi KPK,” kata Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

KPK masih memeriksa barang-barang gratifikasi untuk memutuskan apakah negara akan mengambil alihnya atau tidak.

Dalam tiga tahun terakhir, KPK sudah menerima 5.187 laporan penerimaan gratifikasi, pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya kepada pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.

Menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi gratifikasi adalah pemberian terkait dengan jabatan, berkaitan dengan tugas dan kewajiban dan tidak dilaporkan dalam 30 hari kerja.

Pelanggar pasal tersebut dapat dipenjara minimal empat tahun hingga seumur hidup dengan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Sumber : Antara