Ratu Atut1

Jakarta (Metrobali.com)-

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbuka untuk menjerat Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Chosiyah dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Alkes (alat kesehatan) Banten itu penyidikan, sedangkan TPPU itu bisa saja pada saatnya, kalau jaksa penuntut umum memutuskan perlu ditingkatkan, maka bisa ditingkatkan. Sekarang konsentrasinya di Alkes Banten. Proses penyidikannya sedang berjalan,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Selasa (2/9).

Atut pada Senin (1/9) baru dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan karena dianggap terbukti menyuap mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar terkait pengurusan sengketa pemilihan kepada daerah (pilkada) di Kabupaten Lebak.

Atut juga masih menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan provinsi Banten 2011-2013.

“Seandainya pun dialihkan dan kami tahu dialihkannya karena hasil korupsi, itu masih bisa. Bahkan di dalam TPPU, sampai sidang sedang berjalan kalau kemudian ditemukan aset hasil kejahatan, masih bisa ditarik dan dimasukkan dalam tuntutan yang penting unit ‘asset tracing’ sudah jalan,” jelas Bambang.

Hingga saat ini, Bambang mengaku bahwa ia masih meyakini bahwa Atut terlibat dalam kasus Alkes Banten dan berpotensi terhadap dalam TPPU.

“Kasus Atut itu bukan hanya penyuapan di Tangerang Selatan (Tangsel) dan di Banten. Tapi ada kasus Alkes di Banten dan potensi TPPU. Jadi KPK strateginya bukan hanya banding terhadap putusan yang diajukan, tapi juga KPK akan percepat penanganan penyidikan atas kasus Alkes Banten. Kalau penyidik minta ekspose TPPU, kami akan ekspose,” ungkap Bambang.

Dalam kasus Alkes, Atut disangkakan pasal 12 huruf e atau a atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Pasal tersebut mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Ancaman pidana bagi orang yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain disangkakan melakukan pemerasan, Atut juga disangkakan menyalahgunakan kewenangan sebagaimana sangkaan pertama KPK kepada Atut dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang berasal dari pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Artinya Atut menjadi tersangka dalam tiga kasus di KPK yaitu dugaan korupsi pengadaan alkes Banten, dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan alkes Banten dan dugaan suap kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait dengan pilkada Lebak.

Badan Pemeriksa Keuangan setidaknya menemukan tiga indikasi penyimpangan dalam pengadaan alat kesehatan di Banten yang mencapai Rp30 miliar.

Ketiga penyimpangan itu adalah alat kesehatan tidak lengkap sebesar Rp5,7 miliar; alat kesehatan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp6,3 miliar dan alat kesehatan tidak ada saat pemeriksaan fisik sebanyak Rp18,1 miliar. AN-MB