KPK periksa bupati Tangerang terkait suap reklamasi

Foto udara kawasan pantai teluk Jakarta yang direklamasi Senin (18/4/2016). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan ada indikasi awal proyek reklamasi Teluk Jakarta merusak lingkungan, sehingga LHK berhak turun tangan mengawasi proyek reklamasi Teluk Jakarta sesuai Pasal 73 UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (ANTARAFOTO/Anis Efizudin)
Jakarta (Metrobali.com)-
KPK memeriksa Bupati Tangerang, Ahmad Zulkarnain, sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah Pantai Utara Jakarta.

“Bupati Tangerang, Ahmad Zaki Iskandar, diperiksa terkait usulan jembatan tambahan dari Kosambi ke pulau reklamasi punya PT KNI (Kapuk Naga Indah),” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Jakarta, Jumat (22/4).

Sepanjang pesisir utara Tangerang dari pantai Dadap, Kosambi, hingga Kronjo, rencananya akan dibangun Kota Baru Pantura berbentuk pulau-pulau seluas 9.000 Hektare.

Pemerintah Kabupaten Tangerang menggandeng PT Salim Group dan PT Agung Sedayu Group yang merupakan induk perusahaan PT Kapuk Naga Indah.

PT Kapuk Naga Indah mendapat jatah reklamasi lima pulau (pulau A, B. C, D, E) dengan luas 1.329 Hektare sementara PT Muara Wisesa Samudera mendapat jatah rekalamasi pulau G dengan luas 161 hektar.

Izin pelaksanaan untuk PT Kapuk Naga Indah diterbitkan pada 2012 pada era Gubernur DKI Jakarta (saat itu), Fauzi Bowo, sedangkan izin pelaksanaan untuk PT Muara Wisesa Samudera diterbitkan Gubernur DKI Jakarta (kini, Basuki Purnama, pada Desember 2014.

Selain Iskandar, KPK juga memeriksa Syaiful Zuhri alias Pupung dari swasta, CEO PT Kencana Unggul Sukses (pengembang reklamasi Pluit yang juga anak perusahaan Agung Podomoro Land), Halim Kumala dan Didin Syamsudin, yang merupakan PNS.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro, Arieswan Widjaja, dan Asisten Pribadi PT APL, Trinanda Prihantoro, sebagai tersangka pemberi suap sebesar Rp2 miliar kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

Pasalnya, mereka diduga terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Sumber : Antara