Priharsa Nugraha

Jakarta (Metrobali.com)-

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Achmad Hatari dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan “Detailing Engineering Design” Pembangkit Listrik Tenaga Air di Sungai Mamberamo dan Urumka tahun anggaran 2009-2010 di Provinsi Papua.

“Achmad Hatari dipanggil sebagai saksi untuk tersangka JJK (Jannes Johan Karubaba),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (25/3).

Achmad Hatari adalah anggota DPR dari daerah pemilihan Maluku Utara dan pernah menjabat sebagai Bendahara DPD KNPI Irian Jaya 1985-1988, Wakil ketua DPD KNPI Irian Jaya 1988-1991, Wakil ketua DPD AMPI Irian Jaya 1989-1992, Ketua KAHMI Provinsi Papua Barat 2005-2013 dan Ketua Dewan Pakar ICMI wilayah Papua 2006-2013.

KPK sudah menahan tiga tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua Jannes Johan Karubaba dan direktur utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi sejak 27 Februari 2015.

Kepada ketiga tersangka disangkakan pasal pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Nilai proyek PLTA tersebut adalah sekitar Rp56 miliar dengan kerugian negara senilai Rp36 miliar.

KPK menduga PT KPIJ melakukan penggelembungan harga proyek apalagi masih ada hubungan dengan Barnabas karena merupakan “inner cycle” dari Barnabas. AN-MB