Priharsa Nugraha

Jakarta (Metrobali.com)-

KPK mulai memeriksa saksi dalam kasus dugaan pemberian suap kepada mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya terkait permintaan izin operasional PT Indokliring Internasional oleh pejabat PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ).

Hari ini KPK memeriksa empat orang saksi yaitu mantan dirut PT BBJ Made Soekarwo, Komisaris BBJ dan “managing partner” Vibiz Group, Kritianto Nugroho, mantan Sekretaris Bappebti Robert James Bintaryo serta mantan Kepala Bappebti Syahrul Sampurna Jaya.

“Para saksi diperiksa untuk tersangka HW (Hassan Widjaja),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (11/3).

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini yaitu Direktur Utama PT BBJ Moch Bihar Sakti Wibowo serta pemegang saham PT BBJ Hassan Widjaja dan Sherman Rana Krisna.

Penyidik menemukan bahwa ketiga tersangka diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait permintaan izin operasional PT Indokliring Internasional.

Ketiga tersangka yang saat itu bermaksud mendirikan lembaga kliring PT Indokliring Internasional diduga memberikan uang sejumlah Rp7 miliar kepada Kepala Bappebti untuk memuluskan permohonan izin operasional yang dikeluarkan oleh Bappebti.

Syahrul melalui kepala biro hukum Bappebti yaitu Alfons Samosir mendapat saham sebanyak 10 persen dari modal dasar PT Indokliring Internasional sebesar Rp100 juta untuk memperlancar izin operasional PT Indokliring Internasional.

Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b ataupasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Pasal tersebut mengatur tetang orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dengan denda Rp250 juta.

Kasus itu merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara investasi di CV Gold Asset/PT Axo Capital Futures yang dilakukan oleh Syahrul.

Syahrul pada 12 November 2014 lalu sudah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yaitu pemerasan, gratifikasi dan memberikan suap serta tindak pidana pencucian uang sehingga divonis delapan tahun penjara ditambah denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan kurungan. AN-MB