Jakarta (Metrobali.com)-

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen untuk terus mencari para tersangka kasus tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Terkait pencarian buron DPO tindak pidana korupsi, KPK telah bekerja sama dengan berbagai pihak baik di dalam maupun luar negeri yang punya otoritas dan kewenangan dalam pencarian DPO, tentu sebagai sinyal nyata upaya serius KPK untuk mencarinya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ali menanggapi pidato Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Kamis (9/12) mengenai buronan kasus korupsi yang harus segera dikejar dan diadili.

Ali mengatakan KPK menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh Presiden dan jajaran pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Di mana disampaikan bahwa penindakan korupsi tidak hanya sekedar memberi efek jera kepada para pelaku, namun juga bagaimana bisa mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara,” ucap Ali.

Selain itu, kata dia, pemberantasan korupsi juga diharapkan tidak hanya mengedepankan upaya-upaya penindakan, namun juga harus dibarengi dengan upaya pencegahan dan pendidikan.

“Harapan tersebut selaras dengan trisula pemberantasan korupsi yang diterapkan KPK. Strategi ini memberikan fokus yang sama pada upaya penindakan, pencegahan, dan pendidikan yang dijalankan secara simultan dan saling terintegrasi. Tentu dengan pelibatan seluruh pemangku kepentingan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ali mengatakan komitmen lembaganya dalam pencarian DPO juga dibuktikan melalui kerja sama dengan Kejaksaan RI.

KPK membantu Kejaksaan RI menangkap buronan kasus korupsi Deni Gumelar pada Kamis (9/12). Deni Gumelar merupakan terpidana kasus korupsi dalam proyek pembangunan Pabrik Bentonite Full Aktifasi pada Perusahaan Daerah Agrobisnis dan Pertambangan Jawa Barat Tahun 2000/2001 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp18.572.700.646.

“Kami antar APH (aparat penegak hukum) solid untuk saling bahu membahu dan menjadi ‘counterpartner’ dalam pemberantasan korupsi agar tugas-tugas pemberantasan korupsi manfaatnya dapat secara nyata dirasakan oleh masyarakat luas,” ujar Ali.

Untuk diketahui, terdapat empat tersangka yang berstatus DPO KPK, yaitu Kirana Kotama dalam perkara tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk pemerintah Filipina pada tahun 2014-2017.

Izil Azhar dalam perkara bersama-sama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex/PT Duta Palma Group dalam perkara membantu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada tahun 2014.

Terakhir, mantan Caleg PDIP Harun Masiku dalam perkara suap terkait dengan penetapan Anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024.

 

Sumber : Antaranews.com