Zulkarnain

Jakarta (Metrobali.com)-

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan di Kementerian ESDM, ada penyalahgunaan wewenang yang dibungkus dalam kegiatan perdata.

“Dalam kasus-kasus ini banyak titik-titik singgung antara semuanya. Ada modus yang seolah-olah kegiatan perdata tapi dibungkus dengan keperdataan administrasi, padahal di belakangnya itu sebenarnya perbuatan-perbuatan melawan hukum atau yang menyalahgunakan wewenang. Inilah yang sebetulnya kita dalami,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di gedung KPK Jakarta, Senin (11/8).

Hingga saat ini, dalam penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan di Kementerian ESDM, KPK belum menetapkan tersangka namun sudah pernah memanggil Menteri ESDM Jero Wacik maupun istri Jero, Triesnawati Wacik.

“Sebagai pimpinan, tentu kita harapkan semua dia (Jero) kuasai, semua pelaksanaan tugasnya itu,” jelas Zulkarnain.

Namun Zulkarnain mengaku belum ada target untuk meningkatkan status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan.

“Itu dikoordinasikan dengan penyidik, penyelidik dan jajaran. Tergantung juga nanti koordinasi jajaran penindakan dan pimpinan,” tambah Zulkarnain.

Meski demikian, Zulkarnain mengakui bahwa ada informasi mengenai Jero Wacik yang meminta mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno untuk mencari pemasukan tambahan bagi Jero dari sejumlah proyek di Kementerian tersebut.

“Saya pikir info-info demikian memang perlu kita dalami, kami juga mendapat informasi yang sama,” ungkap Zulkarnain.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.

Pada 25 Juni 2014 lalu, staf khusus bidang politik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Daniel Sparingga juga dimintai keterangan dalam penyelidikan ini.

Sedangkan dalam tahap penyidikan, KPK sudah menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Waryono Karno sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM.

Total penggunaan anggaran dalam proyek tersebut adalah sekitar Rp25 miliar dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp9,8 miliar.

Waryono juga menjadi tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di kementerian tersebut karena di ruangan Waryono ditemukan 200 ribu dolar AS saat penggeledahan kasus penerimaan suap mantan Kepala Satuuan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

Waryono juga pernah beberapa kali dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus pengadaan proyek di Kementerian ESDM. AN-MB