Priharsa Nugraha

Jakarta (Metrobali.com)-

Komisi Pemberantasan Korupsi menghadapi lima gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta, Senin.

“Jadi Senin tangal 6 April itu ada lima jadwal praperadilan yaitu dari Siti Tarwiyah, IAS (Ilham Arief Sirajudien), SDA (Suryadharma Alie), SAM (Suroso Atmomartoyo), SBG (Sutan Bhatoegana),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK PRiharsa Nugraha di Jakarta, Senin (6/4).

Siti Tarwiyah adalah saksi kasus dugaan kasus korupsi dengan tersangka mantan bupati Bangkalan, Madura, Fuad Amin Imron karena tidak terima dengan tuduhan penyidik yang menyebutkannya sebagai selir Fuad Amin.

Penyidik KPK menurut Tarwiyah saat memeriksanya di Bangkalan menuduh bahwa mobil, rumah dan tanah Tarwiyah, merupakan pemberian dari Fuad Amin.

Sedangkan Ilham Arif Sirajuddin adalah mantan Walikota Makassar merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.

Suryadharma Ali adalah mantan menteri agama yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.

Selanjutnya Suroso merupakan mantan direktur pengolahan PT Pertamina yang menjadi tersangka kasus dugaan pemberian suap proyek bensin tetraethyl lead (TEL) yang terkait dengan PT Pertamina pada 2004-2005 atau yang lazim disebut korupsi Innospec.

Sutan Bhatoegana sendiri adalah mantan ketua Komisi VII DPR yang menadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral padahal di saat yang sama Sutan harus menjalani sidang dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) “Memang ada dua perkara baru yang praperadilan, yaitu tersangka Ilham Arief Sirajuddin dari kasus PDAM dan Siti Tarwiyah, saksi Fuad Amin yang keberatan sebagai saksi dan penetapan tersangka Fuad Amin,” kata anggota tim biro Hukum KPK Rasamala Aritonang.

Pengacara Sutan, Rahmat Harahap mengaku bahwa Sutan akan hadir di pengadilan Tipikor.

“Kemungkinan Pak Sutan hadir di sidang Tipikor,” ungkap Rahmat.

Namun kuasa hukum menurut Rahmat menghadiri sidang praperadilan.

“Kami tim kuasa hukum hanya hadir di sidang praperadilan saja,” kata Rahmat. AN-MB