Jakarta (Metrobali.com)-

Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah tiga pejabat SKK Migas untuk tidak pergi ke luar negeri terkait dengan peran mereka sebagai saksi dalam kasus suap yang melibatkan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

“Sejak 14 Agustus, KPK melakukan permintaan pencegahan ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan penyidikan dan penyelidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan kegiatan hulu migas di lingkungan SKK Migas,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, di Jakarta, Kamis (15/8) malam.

Tiga pejabat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang dicegah ke luar negeri, yaitu Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersil SKK Migas Popi Ahmad Nafis, dan Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Kondesat Bidang pengendalian komersial SKK, Agoes Sapto Rahardjo.

Selain tiga pejabat SKK Migas, KPK juga mencegah Presiden Direktur PT Parna Raya Group Artha Meris Simbolon agar tidak bepergian ke luar negeri terkait dengan kasus tersebut.

“KPK meminta mengeluarkan surat pencegahan agar sewaktu-waktu saksi berada di Indonesia dan tidak sedang di luar negeri,” kata Johan.

Johan menambahkan Tim Penyidik KPK telah menyelesaikan penggeledahan di Gedung SKK Migas Jakarta pada hari Kamis (15/8)  malam.

Pada hari Rabu (14/8), KPK telah menetapkan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan Devi Ardi dari swasta sebagai tersangka penerima suap terkait dengan lingkup kewenangan SKK Migas, sedangkan Simon Tanjaya dari perusahaan Kernel Oil Pte Ltd ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sementara itu, Rudi Rubiandini dan pelaku swasta Devi Ardi sebagai penerima suap dituduh melanggar Pasal 12 Huruf a dan b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pelaku pemberi suap, Simon Tanjaya, dari perusahaan Kernel Oil diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. AN-MB