Denpasar (Metrobali.com)-

Menindaklanjuti pengaduan Kepala Biro Humas Setda Provinsi Bali tertanggal 8 Maret 2012 perihal keberatan atas materi berita Bali TV, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali telah mengeluarkan surat nomor 480/300/KPID tertanggal 12 Maret 2012 perihal teguran tertulis yang ditujukan kepada Direktur PT. Bali Ranadha Televisi (Bali TV). Dalam suratnya itu, KPID Bali menyatakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, KPI mempunyai wewenang antara lain mengawasi pelaksanaan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan P3 SPS.

Demikian terungkap dalam pertemuan antara KPID Bali, Humas Setda Provinsi Bali dan Lembaga Penyiaran Stasiun Bali TV yang diselenggarakan di ruang pertemuan KPID Bali, di Jln. Cok Agung Tresna Denpasar, Rabu, 21 Maret 2012.

Lebih lanjut KPID menyatakan, berdasarkan kewenangan tersebut, KPI diharapkan agar mampu memenuhi tugas dan kewajibannya yang antara lain sebagai berikut : (1) menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia; (2) memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata dan seimbang; (3) menampung, meleiti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarkat terhadap penyelenggaraan penyiaran.

Dalam menjalankan tugas dan wewenang tersebut, KPID Bali telah menerima aduan dari Kepala Biro Humas Setda Provinsi Bali Drs, I Ketut Teneng, SP, M.Si dengan surat aduan (keberatan) Nomor 485/837/Humas tertanggal 8 Maret 2012. Dalam suratnya itu, Karo Humas Provinsi Bali menyatakan keberatan terhadap materi siaran Bali TV tentang pernyataan I Nyoman Sura, Bendesa Desa Pakraman Jagaraga yang dikembangkan oleh teradu (Bali TV) dengan mengambil tanggapan dari beberapa nara sumber, yang terkesan tendensius dan dibesar-besarkan.

Berita yang menimbulkan kesan tendensius dan dibesar-besarkan oleh Bali TV tersebut, tampak jelas berdasarkan berita-berita yang ditayangkan setelah pengadu (Humas Prov Bali) memberikan klarifikasi didalam berita yang disiarkan tanggal 3 Maret 2012, bahwa didalam berita klarifikasi tersebut dinyatakan Pemprov Bali telah memberikan pernyataan yang isinya menyatakan Pemprov Bali telah memberikan insentif melalui mekanisme Bantuan Keuangan Khusus (BKK).

Meskipun telah diberikan klarifikasi, Bali TV tetap menyiarkan berita yang menyebutkan Pemprov Bali tidak memiliki solusi untuk memberikan insentif kepada prajuru desa pakraman.

Atas dasar aduan tersebut, KPID Bali telah mendokumentasi, meneliti, dan menindaklanjuti aduan Biro Humas dan menemukan fakta pemberitaan dimaksud sebagai berikut : Pertama, tanggal 3 Maret 2012 telah disiarkan berita dengan judul, “Majelis Alit Desa Pekraman Penebel Tagih Janji Mangku Pastika.” Presenter berita tersebut menyampaikan narasi berita dengan mengatakan, “Gubernur tidak memiliki solusi dalam memberikan insentif.” Berita tersebut juga menayangkan talk show antara Dr. I Wayan Jondra dalam kapasitas sebagai Ketua LKSD, yang membahas tentang insentif untuk desa pakraman.

Kedua, penayangan tanggal 11 Maret 2012, Bali TV telah menyiarkan berita dengan judul , “Kewajiban Pemprov Bali memberi Insentif,” dan ketiga, penayangan tanggal 12 Maret 2012 Bali TV menyiarkan berita dengan judul, “Gubernur Didesak Anggarkan Insentif.”

Setelah KPID Bali meneliti, mengkaji, dan menganalisis peristiwa yang terindikasi melanggar ketentuan hukum dan P3 SPS, KPID kemudian menyampaikan bahwa berita-berita tersebut (berita tanggal 3 Maret, 11 Maret dan 12 Maret) wajib tunduk pada ketentuan hukum P3 (pasal 18), SPS (pasal 6 dan pasal 42 “Program siaran pemberitan wajib memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik.” Yang mana dalam huruf a pasal tersebut disebutkan, siaran berita wajib tunduk pada peraturan perundang-unadangan dan Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers, serta pada huruf b siaran berita harus akurat, adil, berimbang, tidak berpihak, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini, tidak membuat berita bohong, fitnah. Analisa KPID terhadap berita yang dimaksud ditemukan adanya indikasi pelanggaran yang ditunjang fakta hukum sebagai berikut:

1. Berita Bali TV tersebut dapat dikatakan tidak berimbang. Faktanya, berita-berita tersebut belum memberikan kesempatan setara kepada pihak-pihak yang seharusnya memberikan statemen didalam berita tersebut (Desa Pakraman dan Pemprov Bali).

2. Berita Bali TV juga dapat dikatakan tidak akurat. Berdasarkan fakta berita yang disiarkan Bali TV, belum mencerminkan fakta obyektif ketika peristiwa terjadi. naras yang disampaikan cenderung menggambarkan opini Bali TV, sehingga tidak menggambarkan fakta sesungguhnya.

3. Berita Bali TV, kurang memperhatikan ketentuan Kode Etik Jurnalistik yang menyebutkan bahwa tidak diperbolehkan adanya pencampuran opini dan narasi dalam berita. Pelanggaran ini terjadi dalam penyampaian narasi berita yang tidak menggunakan interpretasi berdasarkan fakta-fakta berita yang disebutkan/ditunjukkan oleh berita itu.

Berdasarkan analisa tersebut, KPID Bali menyatakan bahwa “Bali TV diduga melanggar ketentuan P3 (pasal 18) dan SPS (pasal 6 dan pasal 42), yang merupakan produk hukum Komisi Penyiaran Indonesia dengan menyiarkan berita-berita yang terindikasi melanggar prinsip-prinsip jurnalistik”. Oleh sebab itu KPID Bali memberikan sanksi berupa a) teguran tertulis terhadap Bali TV, b) KPID Bali memberikan kesempatan kepada Bali TV untuk melakukan klarifikasi untuk menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya antara pengadu (pihak Pemprov Bali) dan teradu (Bali TV) yang akan dimediasi oleh KPID Bali pada hari Rabu (21/3) di Ruang Rapat KPID Bali serta c) mengingatkan Bali TV dalam melakukan tugas, fungsi dan perannya tetap berpegang teguh pada peraturan, perundang-undangan, serta norma lainnya yang masih berlaku dilingkungan masyarakat Bali. SUT-MB