Denpasar (Metrobali.com)-

Senin, 5 September 2011, KPID Bali sidak ke kantor Dewata TV (PT. Mediantara Televisi Bali-Red) yang beralamat di Jalan Hayam Wuruk Denpasar. Sidak kali ini dimaksudkan untuk mengetahui sekaligus meminta klarifikasi dari pihak manajemen Dewata TV sehubungan dengan penggunaan nama udara Kompas TV dibeberapa program siarannya.

Ketua KPID Bali Komang Suarsana mengatakan, sidak kali ini dimaksudkan untuk mencari kejelasan tentang posisi Kompas TV dalam manajemen Dewata TV, karena masyarakat banyak yang menanyakan kepada KPID Bali tentang kebenaran rumor Dewata TV sudah “dijual” kepada Kompas TV.

Seperti diketahui, banyak rumor yang berkembang di masyarakat bahwa Dewata TV sudah di beli oleh Kompas TV. Kalau hal ini benar, tentu bertentangan dengan UU No. 32 Penyiaran tahun 2002 Tentang Penyiaran dan peraturan turunannya yang mengatur tentang proses perijinan lembaga penyiaran televisi.

Menurut Komang Suarsana, dalam sidak kali ini setidaknya ada tiga point yang menjadi pokus perhatian KPID antara lain memastikan tidak ada penjualan saham Dewata TV kepada pihak ketiga, kalaupun ada harus dikoordinasikan dengan KPID Bali, karena penjualan saham kepada pihak ketiga termasuk pelanggaran terhadap komitmen awal seperti prosposal permohonan ijin yang sudah diajukan kepada KPID Bali.

Fokus perhatian berikutnya, penggunaan nama Kompas TV dalam siarannya, mengesankan Dewata TV dan Kompas TV sedang melaksanakan kerjasama Sistem Siaran Berjaringan (SSJ) yang semestinya boleh dilaksanakan  setelah kedua belah pihak mendapatkan ijin penyelenggaraan penyiaran tetap atau ijin penyelenggaran penyiaran berjaringan dari meteri infokom.

Komang Suarsana mengatakan, sesuai dengan penjelasan Direktur Utama Dewata TV Ir. I Nyoman Artha, tidak benar dan belum pernah ada pengalihan saham Dewata TV. ‘’Kerjasama dengan Kompas TV ( PT. Gramedia Media Nusantara-red) hanya sebatas kerjasama dalam pembuatan penyediaan dan penjualan program televisi saja,” paparnya.

Atas dasar itu, pihak KPID Bali mengimbau kepada manajemen Dewata TV untuk tidak mencantumkan Kompas TV dalam program siarannya sebelum semua prosedur dipenuhi sesuai dengan ketentuan dan perudang-udangan yang berlaku.

Sidak kali ini diikuti empat komioner lainnya yaitu; Nyoman Mardika dan Made Nurbawa bidang perijinan, Ni Yoman Sri Mudani dan Wayan Yasa Adnyana bidang isi siaran dan Ketut Darmawan Kasubag Perijinan Sekretariat KPID Bali.

Komang Suarsana pun menambahkan,” sidak merupakan kegiatan rutin yang di lakukan oleh KPID Bali untuk melakukan pembinaan sekaligus pengawasan kepada lembaga penyiaran televisi dan radio di Bali,” ujarnya. (MB-MN).