ilustrasi anak menonton

Denpasar (Metrobali.com)-

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bali menyeru seluruh masyarakat untuk melaksanakan gerakan menonton televisi (TV) secara sehat.

“Seruan itu sebagai salah satu upaya untuk melindungi anak-anak dari tayangan kekerasan dan tayangan yang bersifat kurang mendidik yang ditayangkan televisi,” kata Komisioner KPID Bali I Nengah Muliarta dalam diskusi publik dengan tema “Bali Melawan Kekerasan Terhadap Anak”, di Denpasar, Rabu (14/5).

Ia mengatakan dampak siaran televisi harus diakui merupakan salah satu penyebab munculnya kasus kekerasan terhadap anak. Masih banyak tayangan yang tidak mendidik bagi anak-anak yang disiarkan televisi.

“Tayangan film kartun saja masih cukup banyak menyajikan perkelahian. Belum lagi iklan-iklan produk makanan seperti roti dan permen yang menggambarkan seakan-akan memberikan efek kekuatan super bagi anak-anak yang mengonsumsinya,” katanya.

Hal itu terbukti banyak anak yang meniru apa yang ditonton di televisi, seperti meniru gaya Superhero terbang dan melompat, bahkan apa yang terjadi di Jakarta seorang anak melompat dari apartemen karena meniru gaya superhero, ujar I Nengah Muliarta.

Ia memaparkan bagi lembaga penyiaran dalam memproduksi atau menayangkan sebuah program tentunya harus berpedoman pada Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran.

Dalam pasal 36 ayat (3) disebutkan bahwa isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khususnya, anak-anak dan remaja dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan atau menyebutkan klasiffikasi khalayak sesuai isi siaran.

Namun harus diakui masih ada tantangan lain di industri penyiaran yakni kualitas sumber daya manusia. Kualitas SDM yang baik akan mampu membuat program siaran yang berkualitas.

Muliarta menambahkan, banyaknya anak yang meniru apa yang ditayangkan televisi pada dasarnya bukanlah semata-mata kesalahan lembaga penyiaran. Orang tua juga memiliki peran penting.

Oleh sebab itu orang tua hendaknya mendampingi anaknya saat menonton tayangan televisi. Jadi orang tua harus memberikan pengertian pada anaknya tentang apa yang ada di televisi.

Sebab apa yang ada di televisi belum tentu mampu dipahami secara baik oleh anak-anak. Apalagi tayangan televisi saat ini cukup beragam, tetapi lembaga penyiaran telah memberikan kode dalam setiap siaran.

Kode tersebut berupa tanda D dalam lingkaran yang berarti tayangan khusus dewasa atau tanda BO dalam lingkaran yang berarti ketika anak menonton tayangan tersebut perlu bimbingan orang tua.

“Kalau selama ini yang kita perhatikan anak-anak tidak ada yang mendampingi dan waktu menontonya juga berjam-jam,” ungkapnya.

Muliarta menegaskan satu hal yang cukup fatal selama ini bagi orang tua adalah menempatkan televisi di ruang tidur. Kondisi ini menyebabkan anak sering ikut menonton apa yang ditotonkan orang tua, padahal siaran tersebut khusus untuk kalangan dewasa. Bahkan juga terdapat kecenderungan orang tua membiarkan atau justru menaruh televisi di kamar tidur anak.

“Ini menimbulkan kecenderungan anak menonton siaran yang khusus orang dewasa,” ujarnya.

Perlu Ketegasan Muliarta menambahkan, perlu adanya ketegasan dari orang tua untuk membatasi anak-anaknya menonton televisi. Beberapa penelitian menyebutkan bahwa menonton TV yang sehat maksimal hanya dua jam dalam sehari.

Para praktisi penyiaran dan KPI sejak tahun 2006 telah mendorong adanya gerakan menonton TV secara sehat. Bahkan pada tahun ini gerakan menonton secara sehat akan diselenggarakan secara nasional pada 23 Juli mendatang.

Gerakan ini menyerukan kepada masyarakat untuk tidak menonton televisi selama satu hari. Gerakan ini juga sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat bahwa informasi dan hiburan tidak hanya dapat diperoleh melalui televisi.

Informasi dan pendidikan masih bisa didapatkan melalui membaca di perpustakaan atau membaca Koran.

Muliarta mengusulkan agar dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan anak yang kini masih dalam proses pembahasan di DPRD Bali juga mengatur ketentuan adanya kewajiban bagi orang tua untuk mendampingi anaknya saat menonton TV.

Jangan sampai semua prilaku anak akibat menonton TV dituduhkan semua ke lembaga penyiaran. Ini perlu ada satu klausul pasal yang intinya orang tua berkewajiban mendampingi anaknya saat menonton televisi, ujar Muliarga.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Ni Luh Gede Yastini menyampaikan kekerasan pada anak marak terjadi karena ketidakpahaman tentang hukum dan pola pengasuhan anak.

Selain itu hingga kini juga belum ada sistem yang jelas tentang penanganan kasus kekerasan pada anak. dalam beberapa kasus ketika berhadapan dengan perlindungan korban ada kesan diping-pong, lembaga mana yang bertanggungjawab dalam menangani kasus tersebut, tegas Yastini.

Yastini juga menyoroti ranperda perlindungan anak yang terkesan “copy-paste” dari Undang-Undang Perlindungan anak. Akibat copy-paste substansi penangananya tidak masuk. Begitu juga substansi peran setiap orang dalam melakukan perlindungan terhadap anak dari kekerasan.

“Ranperda yang dibutuhkan adalah yang implementatif, tidak hanya menjadi macan kertas,” ujar Yastini. Denpasar, 14/5 (Antara) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bali menyeru seluruh masyarakat untuk melaksanakan gerakan menonton televisi (TV) secara sehat.

“Seruan itu sebagai salah satu upaya untuk melindungi anak-anak dari tayangan kekerasan dan tayangan yang bersifat kurang mendidik yang ditayangkan televisi,” kata Komisioner KPID Bali I Nengah Muliarta dalam diskusi publik dengan tema “Bali Melawan Kekerasan Terhadap Anak”, di Denpasar, Rabu.

Ia mengatakan dampak siaran televisi harus diakui merupakan salah satu penyebab munculnya kasus kekerasan terhadap anak. Masih banyak tayangan yang tidak mendidik bagi anak-anak yang disiarkan televisi.

“Tayangan film kartun saja masih cukup banyak menyajikan perkelahian. Belum lagi iklan-iklan produk makanan seperti roti dan permen yang menggambarkan seakan-akan memberikan efek kekuatan super bagi anak-anak yang mengonsumsinya,” katanya.

Hal itu terbukti banyak anak yang meniru apa yang ditonton di televisi, seperti meniru gaya Superhero terbang dan melompat, bahkan apa yang terjadi di Jakarta seorang anak melompat dari apartemen karena meniru gaya superhero, ujar I Nengah Muliarta.

Ia memaparkan bagi lembaga penyiaran dalam memproduksi atau menayangkan sebuah program tentunya harus berpedoman pada Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran.

Dalam pasal 36 ayat (3) disebutkan bahwa isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khususnya, anak-anak dan remaja dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan atau menyebutkan klasiffikasi khalayak sesuai isi siaran.

Namun harus diakui masih ada tantangan lain di industri penyiaran yakni kualitas sumber daya manusia. Kualitas SDM yang baik akan mampu membuat program siaran yang berkualitas.

Muliarta menambahkan, banyaknya anak yang meniru apa yang ditayangkan televisi pada dasarnya bukanlah semata-mata kesalahan lembaga penyiaran. Orang tua juga memiliki peran penting.

Oleh sebab itu orang tua hendaknya mendampingi anaknya saat menonton tayangan televisi. Jadi orang tua harus memberikan pengertian pada anaknya tentang apa yang ada di televisi.

Sebab apa yang ada di televisi belum tentu mampu dipahami secara baik oleh anak-anak. Apalagi tayangan televisi saat ini cukup beragam, tetapi lembaga penyiaran telah memberikan kode dalam setiap siaran.

Kode tersebut berupa tanda D dalam lingkaran yang berarti tayangan khusus dewasa atau tanda BO dalam lingkaran yang berarti ketika anak menonton tayangan tersebut perlu bimbingan orang tua.

“Kalau selama ini yang kita perhatikan anak-anak tidak ada yang mendampingi dan waktu menontonya juga berjam-jam,” ungkapnya.

Muliarta menegaskan satu hal yang cukup fatal selama ini bagi orang tua adalah menempatkan televisi di ruang tidur. Kondisi ini menyebabkan anak sering ikut menonton apa yang ditotonkan orang tua, padahal siaran tersebut khusus untuk kalangan dewasa. Bahkan juga terdapat kecenderungan orang tua membiarkan atau justru menaruh televisi di kamar tidur anak.

“Ini menimbulkan kecenderungan anak menonton siaran yang khusus orang dewasa,” ujarnya.

Perlu Ketegasan Muliarta menambahkan, perlu adanya ketegasan dari orang tua untuk membatasi anak-anaknya menonton televisi. Beberapa penelitian menyebutkan bahwa menonton TV yang sehat maksimal hanya dua jam dalam sehari.

Para praktisi penyiaran dan KPI sejak tahun 2006 telah mendorong adanya gerakan menonton TV secara sehat. Bahkan pada tahun ini gerakan menonton secara sehat akan diselenggarakan secara nasional pada 23 Juli mendatang.

Gerakan ini menyerukan kepada masyarakat untuk tidak menonton televise selama satu hari. Gerakan ini juga sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat bahwa informasi dan hiburan tidak hanya dapat diperoleh melalui televisi.

Informasi dan pendidikan masih bisa didapatkan melalui membaca di perpustakaan atau membaca Koran.

Muliarta mengusulkan agar dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan anak yang kini masih dalam proses pembahasan di DPRD Bali juga mengatur ketentuan adanya kewajiban bagi orang tua untuk mendampingi anaknya saat menonton TV.

Jangan sampai semua prilaku anak akibat menonton TV dituduhkan semua ke lembaga penyiaran. Ini perlu ada satu klausul pasal yang intinya orang tua berkewajiban mendampingi anaknya saat menonton televisi, ujar Muliarga.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Ni Luh Gede Yastini menyampaikan kekerasan pada anak marak terjadi karena ketidakpahaman tentang hukum dan pola pengasuhan anak.

Selain itu hingga kini juga belum ada sistem yang jelas tentang penanganan kasus kekerasan pada anak. dalam beberapa kasus ketika berhadapan dengan perlindungan korban ada kesan diping-pong, lembaga mana yang bertanggungjawab dalam menangani kasus tersebut, tegas Yastini.

Yastini juga menyoroti ranperda perlindungan anak yang terkesan “copy-paste” dari Undang-Undang Perlindungan anak. Akibat copy-paste substansi penangananya tidak masuk. Begitu juga substansi peran setiap orang dalam melakukan perlindungan terhadap anak dari kekerasan.

“Ranperda yang dibutuhkan adalah yang implementatif, tidak hanya menjadi macan kertas,” ujar Yastini. AN-MB