Denpasar (Metrobali.com)-

Lembaga penyiaran harus konsiten dengan komitmen awal seperti yang pernah disampaikan kepada  KPID Bali maupun masyarakat saat Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) dan proses perijinan lainnya, lembaga penyiaran harus mendorong adanya siaran yang sehat, tegas Ketua KPID Bali Komang Suarsana saat penyerahan 14 Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), Selasa 2 Okt 2012 bertempat  di Aula KPID Bali Jalan Cok Agung Tresna 65 Denpasar.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, IPP dikeluarkan oleh Menteri Kominfo dan diserahkan kepada lembaga penyiaran melalui KPI. IPP yang diserahkan KPID Bali kepada sejumlah lembaga penyiaran terdiri dari; delapan IPP Prinsip radio atas nama :  PT. Radio Citra Bali FM (Buleleng), PT. Radio Semeton Takdir (Buleleng), PT. Radio Singaraja FM (Buleleng), PT. Radio Clik Gita Saraswati (Bangli), PT. Radio Bali Gema Pusaka Yudha (Gianyar), PT. Radio Berita Bagus Sejati (Badung) dan PT. Radio Swara Bukit Bali Indah (Badung).

Berikutnya ada lima IPP Tetap Sistem Stasiun Televisi Berjaringan  (SSJ) diserahkan kepada :  PT. Trans 7 Denpasar Banjarmasin, PT. TPI Sebelas, PT. Media Televisi Denpasar, PT. GTV Sepuluh, PT. Surya Citra Media Kreasi. Dan satu IPP Tetap Radio perpanjangan diserahkan kepada : PT. Radio Pinguin (Denpasar).

Dalam session tanya jawab, Nyoman Mardika Koordinator Bidang Perijinan KPID Bali mengingatkan TV SSJ agar konsisten minimal mulai 10 %  dari total siaran menayangkan program muatan lokal dan secara bertahap ditingkatkan sesuai dengan kesepakatan.

Dengan diterimanya IPP oleh lembaga penyiaran maka hubungan dan mekanisme hukum sudah mulai berlaku. “Setiap perubahan program siaran harus di laporkan ke KPI,”tegas Wayan Yasa Adnyana Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Bali.

Ketika ditanya kapan lembaga televisi SSJ mulai siaran? Andrianus Pao, atas nama Komisaris mendampingi Direktur PT. Media Televisi Denpasar mengatakan, pada prinsipnya kita ingin cepat, namun ada realitas yaitu era digitalisasi, namun kami akan segera melakukan persiapan teknis, papar Andrianus Pao.

Disamping hal-hal yang sifatnya legalitas formal, Rikardo dari perwakilan PT. Radio Berita Bagus Sejati mempertanyakan tentang kapasitas KPI dalam pengawasan “kemiriban” program siaran. Terkait dengan pertanyaan tersebut KPI tidak memiliki kewenangan, namun lembaga penyiaran bisa mengurus hak Paten programnya,”jelas Wayan Yasa Adnyana. MN-MB