TV

Denpasar (Metrobali.com)-

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bali Anak Agung Gede Rai Sahadewa mengatakan akan berkoordinasi dengan perusahaan siaran televisi dan radio dalam rangka menyambut Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1937, 21 Maret 2015, agar menghentikan siarannya selama 24 jam, khususnya di Pulau Dewata.

“Kami akan berkoordinasi dan menyurati perusahaan televisi dan radio pada Hari Raya Nyepi mendatang agar semua siaran di Bali dihentikan selama 24 jam,” katanya pada acara dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Bali di Denpasar, Jumat (6/2).

Ia mengatakan pihaknya pasti berkoordinasi dengan perusahaan televisi dan radio terkait ketentuan yang berlaku, khususnya di Bali. Hal tersebut dalam menindaklanjuti ketentuan siaran pada Perayaan Nyepi sebelumnya.

“Pada Nyepi tahun lalu semua siaran televisi dan radio selama 24 jam melakukan menghentian (stop) di Bali. Begitu juga tahun selanjutnya hal ini pasti akan berlaku,” ucapnya.

Karena itu, kata dia, pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan perusahaan siaran televisi dan radio untuk seterusnya tidak melakukan siaran pada hari Nyepi tersebut.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Bali Ketut Tama Tenaya mengatakan langkah penghentian siaran pada saat Hari Raya Nyepi bertujuan saling menghormati ketika umat Hindu melaksanakan “Beratha Penyepian”, yakni “amati karya” (tidak bekerja), “amati geni” (tidak menyalakan api), “amati lelungan” (tidak bepergian) dan “amati lelanguan” (tidak bersenang-senang).

“Karena itu kami minta mulai saat ini KPID melakukan koordinasi dengan perusahaan siaran televisi dan radio. Sehingga tidak ada alasan lagi mereka untuk melakukan siaran pada saat Nyepi tersebut,” katanya.

Ia mengatakan memang pada Nyepi tahun lalu semua siaran televisi dan radio di Pulau Dewata berhenti selama 24 jam.

“Hal tersebut perlu lagi dipertegas dan berkoordinasi dengan melayangkan surat kepada perusahaan siaran televisi dan radio untuk tidak melakukan siaran pada Nyepi,” katanya. AN-MB