sosialisasi pedoman tayangan Tri Sandya di Kantor PHDI

Denpasar (Metrobali.com)-

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali berharap lembaga penyiaran tak asal sekedar menayangkan tayangan Tri Sandya. Tayangan Tri Sandya kedepan harus berpedoman pada rekomendasi PHDI Bali no. 4/Pesamuhan Madya II/PHDI Bali/XI/2014 tentang Pedoman Tayangan Puja Tri Sandya pada media elektronik. Harapan tersebut disampaikan Ketua KPID Bali Anak Agung Rai Sahadewa dalam keteranganya pada sosialisasi pedoman tayangan Tri Sandya di Kantor PHDI Bali Jl. Ratna no. 71 Denpasar (22/1/2015).

Sahadewa menegaskan penayangan Puja Tri Sandya merupakan suatu keharusan, mengingat lembaga penyiaran menggunakan frekuensi milik masyarakat. Penayangan Tri Sandya juga merupakan komitmen akan penghormatan pada kearifan lokal. Pada Undang-Undang no. 32 tahun 2002 tentang penyiaran juga terdapat kewajiban lembaga penyiaran untuk menghormati nilai-nilai agama. “Selama ini dari segi waktu penayangan 3 kali sehari sudah tidak ada masalah, cuma perlu ada beberapa penyempurnaan agar tidak asal tayang” tegas Rai Sahadewa.

Sahadewa menyampaikan selama ini pada tayangan Tri Sandya terdapat ketidaksesuaian antara bait mantram dengan visual gambar. kondisi ini perlu penyempurnaan dengan berpedoman pada pedoman standar yang telah ditetapkan PHDI. Selain itu masih perlu ada penyempurnaan pengucapan. “Penyempurnaan-penyempurnaan harus dilakukan untuk memberikan yang benar pada masyarakat” ujarnya.

Akademisi IHDN Denpasar Dr. Made Surada memaparkan Puja Tri Sadnya baru dikenal sekitar tahun 1950-an. Walaupun Puja Tri Sandya telah lama ada dan tertuang dalam longer Agastya Parwa. Dalam mantram Puja Tri Sandya pada dasarnya mengandung 5 komponen. Komponen-komponen tersebut yaitu pujian, pengakuan, pernyataan, Permohonan, dan kedamaian.

Surada mengatakan Tayangan Tri Sandya yang ada selama ini perlu segera disempurnakan. Cukup banyak catatan-catatan yg ada dan harus diperbaiki. Contoh kasusnya antara terjemahan dan teks tidak sesuai. “Jika teks salah maka terjemahan akan salah. Salah dalam penulisan maka artinya akan salah karena tulisan Sansekerta banyak kemiripan” ucap Surada.

Permasalahan lainya adalah ketidak sesuaian antara bait mantram dan visual gambar. Dalam implementasinya bukan hanya tidak sesuai, kondisinya cenderung bertentangan. Belum lagi kesalahan dalam pengucapan.

Terkait pedoman Puja Tri Sandya dari PHDI Bali mendapat respon positif Dari lembaga penyiaran. Kepala Operasional Big TV I Nyoman Keramas berharap PHDI Bali dan KPID Bali menyiapkan audio rekaman Tri Sandya sehingga ada keseragaman baik dari segi durasi maupun pengucapan. “Kami dari pihak TV kalau ada biaya terkait proses penyediaan audio tidal masalah, kalau visualnya serahkan kepada kami” kata Nyoman Keramas.

Didik Weryanto dari TVRI Bali mengaku sangat bahagia karena akhirnya ada pedoman bersama terkait Puja Tri Sandya. TVRI sendiri sejak tahun 80-an menayangan Tri Sandya dan terus mencari-cari pedoman yang benar. “Kami beberapa Kali melakukan perbaikan untuk mencari yang terbaik dan baru kali ini ada pedoman dari PHDI” jelas Didik.

Sementara Ketua PHDI Ngurah Sudiana menyatakan PHDI Bali bekerjasama dengan KPID Bali akan mencoba menyiapkan audio Tri Sandya. PHDI juga akan menyiapkan teks dan terjemahanya sehingga tidak salah lagi. “Untuk gambar silakan disesuaikan dengan standar yang telah diberikan. Setelah proses produksi kami siap untuk memberikan koreksi dan ikut melakukan editing” tegas Ngurah Sudiana.MUL-MB