Pimpinan-Sidang-Pemilihan-Ketua-dan-Wakil-ketua-KPID-Bali-IGAN-Alit-Sumantri-Kanan-dan-I-Nengah-Muliarta-kiri-1-300x225

Denpasar (Metrobali.com)-

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali mendorong adanya aturan berpromosi bagi usaha pengobatan alternatif di lembaga penyiaran terkait makin maraknya iklan obat dan upaya penyembuhan nonmedis itu.

“Seharusnya obat dan juga pengobatan alternatif yang berpromosi di lembaga penyiaran telah memenuhi persyaratan, minimal telah memiliki izin dari instansi berwenang, salah satunya dari Dinas Kesehatan,” kata Ketua KPID Bali Anak Agung Gede Rai Sahadewa saat menjadi pembicara pada layanan kesehatan tradisional komplementer, di Denpasar, Senin petang (5/5).

Menurut dia, izin yang dikantongi dari pihak terkait itu penting karena siaran harus bersifat mendidik dan berguna bagi masyarakat.

“Iklan atau dialog tentang obat dan pengobatan alternatif juga seharusnya tidak disertai dengan testismoni. Penayangan iklan atau dialog hendaknya tidak ‘blocking time’, selain itu tidak ditayangkan di waktu prime time,” ujarnya.

Pihaknya berharap ada batasan-batasan yang jelas, agar iklan yang ditayangkan tersebut nantinya tidak “liar”.

Sementara itu, Ketua Sentra Pengembangan Penerapan Pengobatan Tradisional Provinsi Bali dr Tjok Gde Darmayuda mengakui akan berupaya membenahi “rambu-rambu” terkait pengobatan alternatif.

“Apalagi sangat sulit untuk mengklasifikasikan jenis pengobatan alternatif. Ke depan harus dilakukan pengkajian agar pengobatan alternatif dapat diangkat,” katanya.

Di sisi lain, tambah Darmayuda, pengobatan komplementer banyak yang masih abu-abu, tetapi harus diangkat agar dikenal masyarakat. AN-MB