KPID Bali

Denpasar (Metrobali.com)-

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali mendorong adanya aturan berpromosi bagi pengobatan alternatif di lembaga penyiaran. Mengingat selama ini iklan obat dan pengobatan alternatif cukup marak di lembaga penyiaran di Bali. Usulan tersebut disampaikan Ketua KPID Bali Anak Agung Gede Rai Sahadewa dalam keteranganya pada acara workshop layanan kesehatan tradisional komplementer di Denpasar, Senin sore (5/05/2014).

Rai Sahadewa mengatakan seharusnya obat atau pengobatan alternatif yg berpromosi di lembaga penyiaran harus telah memenuhi persyaratan. Obat atau pengobatan alternative yang berpromosi telah memiliki izin dari instansi berwenang, salah satunya dari Dinas Kesehatan. “Ini penting karena siaran harus bersifat mendidik dan berguna bagi masyarakat” ujar Rai Sahadewa.

Menurut Rai Sahadewa, iklan atau dialog tentang obat dan pengobatan alternatif tidak disertai dengan tetismoni. Penayangan iklan atau dialog tersebut tidal blocking time. Selain itu tidak ditayangkan di waktu prime time. “Harapanya ada batasan-batasan yang jelas, agar tidak liar nantinya” tegas Rai Sahadewa.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Sentra Pengembangan Penerapan Pengobatan Tradisional Provinsi Bali dr. Tjok Gde Darmayuda mengakui akan berupaya membenahi rambu-rambu. Apalagi sangat sulit untuk mengklasifikasikan jenis pengobatan alternatif. Kedepan harus dilakukan pengkajian agar pengobatan alternatif dapat diangkat. “Karena komplementer banyak yang masih abu-abu, tetapi harus kita angkat” kata dr.Tjok Gde Darmayuda. MUL-MB