Nusa Dua (Metrobali.com)-

Desakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk segera ditetapkannya UU Penyiran yang baru telah menjadi perhatian khusus oleh Komisi I DPR RI, Mahmud Sidik. Hal itu terungkap saat beliau menjadi pembicara kunci malam Rabu, 2/4 di Nusa Dua Bali.

Dihadapan ratusan peserta Rakornas KPI, Mahmud Sidik memaparkan proses politik, hukum dan tahapan pembahasan Komisi I DPR RI terhadap draf dan kontens RUU Penyiaran yang  baru. Ketika ditanya kapan RUU Penyiaran ini ditetapkan, Mahmud Sidik mengharapkan pada masa persidangan DPR RI Juni depan pembahasan RUU Penyiaran bisa dilanjutkan sehingga pada tahun 2013 sudah bisa disahkan menjadi UU,”papar Mahmud Sidik.

Desakan KPI terhadap segera disahkan UU Penyiaran yang baru menjadi sangat strategis bagi KPI terutama menyangkut proses alih teknologi analog ke digitalisasi penyiaran. Juga hal lain terkait tugas dan kewenangan KPI di masa yang akan datang utamanya dalam bidang Infrastruktur perijinan, sistem stasiun berjaringan, lembaga penyiaran berlangganan, isi siaran dan aspek kelembagaan.

Sejauh ini Mahmud Sidik mengatakan,  pandangan Komisi I DPR RI 60% masih sejalan dengan pandangan KPI. Namun masih ada stakeholders kunci yang masih harus didengar pendapatnya, terutama dari pemerintah,”paparnya. Sejalan dengan proses politik dan hukum di DPR RI, saat ini KPI juga sedang menyusun draf Blue Print Digital KPI.

Sebelumnya Judhariksawan Komisioner KPI Pusat bidang Perijinan mengatakan,”alih teknologi analog ke digital memang sangat rumit dan membutuhkan komitmen dan kerjasama yang saling menguntungkan antara pemerintah, lembaga penyiaran dan masyarakat,”jelas Judhariksawan saat pembahasan rekomendasi KPI di bidang Infrastruktur perijinan. MN-MB