KPEI Ajak Puluhan Ribu Investor Pasar Modal di Bali Manfaatkan Layanan Pinjam Meminjam Efek
Foto: Manager SBL dan Repo Unit Clearing, Settlement dan SBL Division PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) Muhammad Nofri Rolla.
Denpasar (Metrobali.com)-
Sebagai provinsi dengan jumlah investor SID terbanyak ke-8 di Indonesia, dengan jumlah 20.430 investor, Bali menjadi salah satu area potensial untuk menggunakan layanan Pinjam Meminjam Efek (PME) untuk pelaku pasar modal di Indonesia.
Manager SBL dan Repo Unit Clearing, Settlement dan SBL Division PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) Muhammad Nofri Rolla mengungkapkan KPEI menyediakan fasilitas layanan PME sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan likuiditas pasar modal,
“Kami harapkan layanan Pinjam Meminjam Efek (PME) semakin banyak bisa diakses dan dipahami,” kata Nofri dalam sosialisasi layanan PME dan diskusi bersama Wartawan di Warung Bendega Renon Denpasar, Kamis siang (25/9/2019).
Acara juga dirangkai dengan sosialisasi Fasilitas AKSes (Acuan Kepemilikan Sekuritas) PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) bekerjasama dengan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) .
Hadir Kepala Unit Pengembangan Layanan KSEI Amrizal Arief dan Kepala BEI (Bursa Efek Indonesia) Perwakilan Bali I Gusti Agus Andiyasa.
Layanan PME adalah kegiatan pinjam-meminjam suatu efek antara pemilik efek sebagai pemberi pinjaman (lender) dengan pihak yang membutuhkan efek sebagai penerima pinjaman (borrower).
“Dalam hal ini KPEI akan berperan sebagai fasilitator dalam transaksi pinjam meminjam tersebut,” ujar Nofri.
Fasilitas PME merupakan salah satu dari sembilan rekomendasi yang diajukan kelompok G30 sebagai metode yang perlu didukung untuk proses penyelesaian transaksi efek.
Penyediaan layanan ini didasari adanya kebutuhan pilihan dalam menghindari kegagalan dalam penyelesaian transaksi bursa sebagaimana tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.
Penggunaan jasa layanan Pinjam Meminjam Efek sebagai salah satu cara dalam menghindari kegagalan juga tercantum dalam Peraturan KPEI Nomor II-5 tentang Kliring Dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa Atas Efek Bersifat Ekuitas.
Penjelasan lebih rinci mengenai layanan Jasa Pinjam Meminjam Efek sendiri dituangkan dalam Peraturan KPEI Nomor Il-10 tentang Jasa Pinjam Meminjam Efek.
Layanan yang telah diluncurkan sejak tahun 2001 ini telah dimanfaatkan oleh Anggota Kliring (AK) dalam mendukung penyelesaian transaksi bursa.
AK berperan sebagai borrower dengan melakukan peminjaman saham untuk menghindari risiko tidak dapat menyerahkan saham pada tanggal penyelesaian.
Untuk mengantisipasi kegagalan, borrower akan diminta untuk menyerahkan agunan sebagai jaminan atas efek yang dipinjamkan.
Sementara itu, AK yang bertindak sebagai lender dapat memperoleh manfaat, antara lain tambahan pendapatan dari efek yang berada dalam posisi idle dan mengurangi potential loss saat harga saham sedang turun.
Selain itu, walaupun posisi efek sedang dipinjamkan, pihak lender tetap akan memperoleh pendapatan utama atas kepemilikan saham yaitu dividen (manufactured).
Melalui fasilitas layanan PME, KPEI memastikan seluruh proses transaksi yang dilakukan memenuhi standar yang berlaku dan menjamin proses pengembalian atas efek yang dipinjamkan.
Jika sampai terjadi kegagalan dalam pengembalian efek, KPEI akan memberikan kompensasi kepada lender sebesar 125 % dari nilai pinjaman.
Dengan adanya dasar hukum yang kuat, KPEI memastikan transaksi dapat dilakukan secara efisien dan termonitor dengan baik.
“Bagi investor yang ingin memanfaatkan layanan ini, dapat menghubungi Anggota Kliring terkait,” tutup Nofri. (wid)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.