Asrorun Niam Sholeh

Jakarta (Metrobali.com)-

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, Kapolri nonaktif Jenderal Polisi Sutarman telah sukses meletakkan pondasi kokoh dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

“Selama kepemimpinannya, Sutarman memiliki komitmen serius dalam upaya perlindungan anak, terutama anak yang berhadapan dengan hukum,” kata Asrorun saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (17/1).

Adapun istilah ABH adalah anak usia 6-18 tahun yang terpaksa berkontak dengan sistem peradilan pidana karena disangka, didakwa atau dinyatakan terbukti bersalah melanggar hukum atau telah menjadi korban akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan orang/lembaga/negara terhadapnya, telah melihat, mendengar merasakan atau mengetahui suatu peristiwa pelanggaran hukum.

Beberapa komitmen serius terhadap ABH itu di antaranya adanya penguatan personel pada unit perlindungan perempuan dan anak dengan pengangkatan ribuan polwan dan menargetkan Unit Pelayanan Perempuan dan anak (PPA) di seluruh polsek.

Kemudian, kata dia, dukungan Sutarman dalam pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Bahkan Sutarman dinilainya mendukung pemberian hukuman hingga mati.

Selanjutnya, Sutarman memiliki komitmen tinggi dalam implementasi UU Sistem Peradilan Pidana Anak dengan penyiapan SDM dan infrastruktur.

KPAI, lanjutnya, merupakan lembaga negara yang memiliki mandat peningkatan efektfitas penyelenggaraan perlindungan anak. Lembaga ini merasakan sinergi yang luar biasa baik dengan aparat kepolisian dalam penanganan kasus anak-anak. Maka dari itu, dia berterima kasih kepada Kepolisian dalam kerja samanya, terutama dengan pihak Sutarman.

“KPAI mengucapkan terima kasih dan selamat menyelesaikan tugas dengan sukses kepada Kapolri nonaktif Jenderal Sutarman,” kata dia.

Asrorun berharap transisi kepemimpinan Kepolisian di bawah Plt. Komjen Badrudin Haiti akan dapat terus bersinergi meneruskan komitmen Kapolri sebelumnya dan melanjutkan komitmen perlindungan anak, terutama menuntaskan kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak yang belum selesai seperti kasus Jakarta International School (JIS). AN-MB