Denpasar (Metrobali.com) –

Gubernur Bali I Wayan Koster dengan sigap melakukan koordinasi dengan beberapa jajaran di Pusat dan di daerah untuk mempersiapkan langkah-langkah strategis dan terukur setelah mendapatkan informasi bahwasanya terdapat 2 orang positif COVID-19 yang terinfeksi varian baru mutasi virus COVID-19.

“Bersama ini, Saya perlu menyampaikan informasi yang sangat penting untuk diketahui oleh Masyarakat Bali berkenaan dengan perkembangan COVID-19 di Bali. Saya telah mendapat informasi langsung dari Bapak Menteri Kesehatan Republik Indonesia, pada tanggal 3 Mei 2021, bahwa telah ditemukan 2 orang positif COVID-19 yang terinfeksi varian baru mutasi virus COVID-19. Satu orang mengalami positif akibat penularan varian baru dari Afrika Selatan dengan kode B.1.351; sedangkan satu orang positif akibat penularan varian baru dari Inggris dengan kode B.1.1.7.,” kata Gubernur Bali I Wayan Koster di Denpasar, Selasa (4/5/2021).

Hal ini diketahui setelah beberapa sampel dari orang positif COVID-19 di RS Sanglah dilakukan pengujian oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

“Satu orang yang positif COVID-19 dengan varian baru dari Afrika Selatan, telah dinyatakan meninggal di RS Sanglah, berasal dari Kabupaten Badung. Korban memang belum mengikuti program vaksinasi. Sedangkan yang satu orang lagi yang dinyatakan positif COVID-19 dengan varian baru dari Inggris dinyatakan sembuh, dalam kondisi sehat dan sudah dipulangkan, berasal dari Kota Denpasar. Yang bersangkutan, kebetulan telah mengikuti program vaksinasi sebanyak 2 kali,” terang Koster.

Terkait kasus ini, Dinas Kesehatan Provinsi Bali sedang melakukan penyelidikan Epidemiologi terhadap sejumlah orang yang melakukan kontak erat dengan korban sehingga akan diketahui potensi resiko penyebarannya secara detail dan lengkap.

“Sehubungan dengan munculnya varian baru mutasi virus COVID-19 di Bali, sesuai arahan Bapak Presiden RI dan Menteri Kesehatan RI, bersama ini Saya menghimbau, mengingatkan, dan menegaskan kembali kepada seluruh Masyarakat agar:

Mentaati pelaksanakan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali;

Tetap tertib dan disiplin menerapkan Pola Hidup Sehat dan Bebas COVID-19 dengan 6M yaitu; Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun tubuh, dan Mentaati aturan;

Membatasi jumlah peserta, selalu berhati-hati, dan penuh kewaspadan dalam setiap penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, adat, agama, seni, budaya, dan sosial serta kegiatan kemasyarakatan lainnya;

Mengikuti program vaksinasi pencegahan COVID-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi bersama Pemerintah Kabupaten/Kota.

Kepada Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, dan Bandesa Adat se-Bali serta seluruh komponen Masyarakat agar terus tanpa lelah, melakukan upaya serius dengan mengambil langkah secara bersama-sama bergotong-royong untuk mencegah penyebaran COVID-19, secara khusus varian baru virus COVID-19.

Marilah Kita terus memanjatkan Doa dengan keyakinan masing-masing memohon kehadapan Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa agar Alam Bali beserta Isinya selalu dalam kondisi nyaman, aman, dan damai sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” terangnya.

Demikian agar himbauan ini dipatuhi dan dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab demi Bali yang kita cintai dan diagungkan bersama. (RED-MB)