Denpasar, (Metrobali.com)

 

Paslon Gubernur Bali nomor 2 Wayan Koster-Giri Prasta (Koster-Giri) fokus ciptakan sumber pendapatan baru untuk mendukung pendapat asli daerah (PAD) Bali. Dengan amanah UU Nomor 15 tahun 2023 tentang provinsi Bali, kini Bali telah memiliki sumber pendapatan baru dari penguatan wisatawan asing (PWA) yang berlaku sejak 14 Februari 2024.

Hal ini disampaikan paslon Koster-Giri pada
Debat kedua Pilgub Bali digelar di Hotel The Meru, Kota Denpasar, Bali, Sabtu (9/11) malam. Tema debat adalah Menyikapi Dinamika Otonomi Daerah di Bali.

Kini setelah PWA, satu lagi sumber pendapatan baru untuk Bali akan mulai beroperasi. Aset Pemprov Bali ini adalah Turyapada Tower di Buleleng Bali.

Dua aset pendapatan baru bagi krama Bali ini tercipta saat Wayan Koster memimpin Bali sebagai Gubernur.

Berawal dari Koster memperjuangkan UU Nomor 15 tahun 2023 tentang provinsi Bali. Kemudian Koster menerbitkan Perda nomor 6 tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Turunan dari UU ini menjadi payung hukum yang kokoh untuk menambah pemasukan baru demi pembangunan berkelanjutan di Bali.

Dalam penyampaian terkait
dinamika otonomi daerah di Bali, Koster-Giri menjelaskannya Bali telah memiliki UU yang mengatur tentang karakteristik Bali. Hampir 75 tahun krama Bali menantikan UU ini. Pencapaian ini merupakan sejarah di Bali.

Koordinasi dan hubungan antara pemerintah daerah dan pusat selama ini dibangun baik dan strategis mendapat dukungan dari pemerintah pusat dan DPR RI.

Sehingga bisa mendukung pembangunan Infrastruktur di Bali seperti perlindungan Pura Agung Besakih , pembangunan shortcut Singaraja-Mengwi, pembangunan pelabuhan Sanur, Sampalan dan Bias Munjul.

Koster menjelaskan, sumber pendapatan asli daerah (PAD) Bali terdiri dari pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam lima tahun terkahir 2019-2023 PAD Bali stagnan di angka 4,6 T , tidak meningkat karena berbagai kendala yang diatur dalam UU.

Keterbatasan PAD mengakibatkan pembangunan berbagai sektor terutama pada berbagai sektor infrastruktur jalan menjadi kurang progresif.

Oleh karena itu kata Koster, diperlukan sumber sumber inovasi sumber pendapatan daerah baru. Yaitu memberlakukan pungutan wisatawan Asing yang di atur dalam peraturan daerah nomor 6 tahun 2023 yang berlaku sejak 14 Februari 2024.

“Memberlakukan kontribusi perlindungan dan pelestarian lingkungan alam dan budaya, diatur dalam Perda nomor 7 tahun 2023.
Selain itu sumber pendapatan asli daerah Bali yang baru, yang inovatif diantaranya yakni pengoperasian kawasan pariwisata Turyapada tower di Buleleng mulai 2026.
Ini akan menghasilkan pendapatan minimum100 m per tahun,” jelas Koster.

Koster mengatakan, kemudian memberlakukan Lembaga Bali Development Fund. Koster menjelaskan perlu menyampaikan pada akhir kepemimpinan sebagai Gubernur akhir 2023, telah dibentuk Bali Development Fund sebagai sumber pendanaan non konvensional.

“Hal ini di luar APBD Bali untuk menampung berbagai hibah dari negara-negara donor dan dari berbagai negara,” katanya.

Menurut DPR RI tiga periode ini, pembangunan Bali perlu akselerasi dan optimalisasi dengan membentuk kolaborasi lembaga Pentahelix
yang melibatkan memerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, komunitas dan media.

“Beberapa wadah yang penting dan dibutuhkan Bali kedepan diantaranya badan pengelolaan pariwisata Bali, badan pengelola Pangan Bali untuk mewujudkan Bali berdaulat pangan, badan pengembangan ekonomi kreatif dan digital, badan energi baru terbarukan untuk mewujudkan Bali mandiri energi,” katanya. (RED-MB)