Koster : Profesi Guru Dilindungi Undang-Undang

koster-berbicara-pada-seminar-perlindungan-hukum-bagi-guru-rawan-tindakan-kekerasan

Koster Berbicara Pada Seminar Perlindungan Hukum Bagi Guru Rawan Tindakan Kekerasan

Denpasar (Metrobali.com)-

Maraknya tindakan kekerasan terhadap guru yang belakangan kerap terjadi, mengundang keperihatinan Anggota Komisi X DPR RI DR. IR Wayan Koster, MM. Berbicara pada Seminar Nasional bertajuk ‘Perlindungan Hukum Bagi Guru’ yang diselenggarakan Persatuan Guru Nahdatul Ulama (Pergunu) Provinsi Bali, Sabtu (22/10),  Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini menegaskan, dalam melaksanakan tugasnya guru dilindungi dengan undang-undang.

Kehadiran Koster di Gedung PW NU Bali Jalan Pura Demak, Denpasar, disambut jajaran pengurus PW NU Provinsi Bali. Sebagai legislator Senayan yang salah satu tugasnya dalam bidang pendidikan, Koster ikut berperan aktif menyusun Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015, tentang Guru dan Dosen. Undang-undang ini menurut Koster, lahir untuk mendudukan guru sebagai tenaga profesional, memiliki kompetensi, dan memperhatikan kesejahteraan serta perlindungan untuk guru.  “Dulu guru sering disebut pahlawan tanpa tanda jasa, sejak terbitnya Undang-Undang 14 Tahun 2015, kesejahteraan, kompetensi, dan perlindungan sudah diatur.  Sehinggu guru bisa melaksanakan tugasnya secara nyaman,”kata Koster.

Mengenai perlindungan terhadap guru diatur pada pasal 39 Undang-Undang 14 Tahun 2015. Ada 4 ayat pada pasal ini. Pada ayat (1) disebutkan,  pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi,  dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. “Perlindungan untuk guru ada tiga hal, yaitu perlindungan hukum, perlindungan profesi serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja,”terang Koster yang belakangan dikenal dengan KBS (Koster Bali Satu). Perlindungan hukum yang dimaksud meliputi tindakan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain.

Selanjutnya perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap PHK, pemberian imbalan yang tidak wajar, pelecehan terhadap profesi dan pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugasnya. Sedangkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kesehatan lingkungan kerja dan atau resiko lain.  “Kalau guru merasa mendapatkan perlakuan tidak sebagaimana mestinya, bisa melaporkan ke pihak-pihak berwenang.  Karena profesi guru saya tegaskan  kembali dijamin oleh undang-undang,”terang Koster.

Dalam sesi dialog sempat muncul keluhan dari peserta seminar yang sebagian besar berprofesi guru, ruwetnya administrasi untuk proses sertifikasi guru. Misalnya mengenai batas minimal tatap muka 24 jam mengajar. Mengenai persoalan ini, Koster mengaku banyak mendapat pengaduan dari para guru. Legislator asal Desa Sembiran, Singaraja ini mengatakan, pihaknya di lembaga sedang mekakukan proses revisi mempermudah administarsi dalam sertifikasi melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.  Dia mencontohkan, bila saat ini berlaku minimal 24 jam mengajar, akan dipermudah menjadi 18 jam. Itupun bukan hanya jam mengajar tatap muka, tapi kegiatan-kegitan lain yang berkaitan dengan proses belajar mengajar akan diperhitungkan.

Lambatnya pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) juga sempat mengemuka. “Kalau ada yang lambat melakukan pembayaran TPG itu kesalahan pemerintah daerah. Karena pemerintah pusat tahun 2016 ini telah menyiapkan dana Rp 56 triliun melalui dana tranfer daerah,”tegasnya. Tak hanya itu, anggota Badan Anggaran DPR RI ini juga mengungkapkan, pihaknya juga sedang berjuang melakukan penyederhanaan pemberlakuakn Kurikulum 2013 yang dinilai sangat memberatkan guru secara administrasi. Dia berharap tahun 2017 semua masalah yang cenderung memberatkan para guru ini bisa terselesaikan.

Sementara itu, Ketua Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama Provinsi Bali H. Abdul Azis menilai, sepak terjang Wayan Koster di Komisi X yang membidangi masalah Pendidikan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga ini sudah tidak perlu diragukan lagi. Dalam hal pendidikan, dirinya menilai sosok Koster sudah sangat banyak berbuat. Dia juga mengharapkan, aspirasi para guru yang tergabung dalam Pergunu bisa diperjuangkan. “Tadi dalam seminar banyak muncul aspirasi para guru, saya harapkan pak Wayan Koster bisa memfasilitasi dan memperjuangkannya,”ujarnya. Dalam sambutannya, Abdul Azis juga mendoakan Koster bisa menjadi pemimpin Bali kedepan.  Selain Koster, pada seminar yang bertempat di aula Kantor PW NU Bali tersebut, juga tampil sebagai pembicara Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) DR. HM. Asrorum Ni’am Sholeh, M.A. Diakhir acara, para peserta seminar yang merupakan anggota Pergunu seluruh Bali mengaku puas dengan pemaparan dan komitmen Koster yang siap memperjuangkan aspirasi guru. Mereka terutama  guru-guru wanita berebut foto selfie dengan sosok murah senyum ini. ADV-MB