Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman untuk Kristianti 7 tahun penjara

Denpasar, (Metrobali.com)-

Sidang kasus korupsi dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Kapal,Mengwi yang merugikan negara Rp15 miliar  lebih dengan terdakwa lima ibu-ibu mantan kolektor tabungan,Selasa (3/9) dijatuhi hukuman bervariasi antara 1 hingga 7 tahun penjara. Hukuman paling tinggi dijatuhkan pada, Ni Luh Rai Kristianti (50), penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 4 bulan penjara. putusan ini sama dengan tuntutan jaksa Agung Wisnu.
Sedangkan empat terdakwa lainnya berkas terpisah yakni Ni Kadek Ratna Ningsih (37) dihukumn 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsidair tiga bulan, Ni Wayan Suwardiani (36), dan Ni Nyoman Sudiasih (36) masing-masing dihukum penjara selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) penjara dan denda Rp 50 juta, subsidair tiga bulan.
Serta yang paling rendah adalah Ni Made Ayu Arsianti (42) dihukum 1 tahun 3 bulan penjara subsidair Rp50 juta subsidiar 3 bulan.
Amar putusan itu dibacakan mejelis hakim diketuai Esthar Oktavi. Menurut hakim  putusan yang diterima terdakwa berbeda sesuai dengan kerugian negara yang ditimbulkan oleh masing-masing terdakwa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ni Luh Rai Kristianti dengan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5.020.102.760,” tegas hakim dalam amar putusannya. Kerugian negara itu, kata hakim dibayar setelah putusan ber kekuatan hukum tetap dan apabila tidak membayar maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menganti kerugian negara namun jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Sementara untuk 3 terdakwa lainnya juga diwajikan membayar uang penganti kerugian negara yakni Ni Kadek Ratna Ningsih sebesar Rp2.229.071.475, yang bisa diganti 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara, Ni Wayan Suwardiani sebesar Rp246.373.350 bisa diganti pidana penjara 1 tahun dan 9 bulan, Ni Nyoman Sudiasih membayar Rp400 juta yang bisa diganti dengan pidana penjara  1 tahun dan 9 bulan.
Sedangkan terdakwa Ni Made Ayu Arsianti tidak diwajibkan membayar uang penganti karena sebelum pembacaan tuntutan sudah berinisiatif mengembalikan kerugian negara sebesar sebesar Rp272.890.000.
Kelima emak-emak mantan kolektor LPD Desa Adat Kapal, Badung secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kelima terdakwa ini melakukan korupsi berkerja sama dengan mantan Ketua LPD Desa Adat Kapal, Made Ladra (53) sudah divonis 3 tahun dan enam bulan (3,5 tahun). Dalam kasus ini terdakwa Ni Luh Rai Kristianti mempertangungjawabkan uang sebesar Rp 15.352.058.925. Besaran nominal ini dari perbuatan tersangka yang sudah dilakukan berkali-kali sejak bekerja sebagai kolektor sampai tahun 2012.
“Jumlah tersebut terdiri pemakaian tabungan sukarela dan deposito nasabah sebesar Rp 4.440.102.760. Ditambah dengan penggunaan tabungan Koperasi Sri Winagun Banjar Celuk Kapal mengalami kemacetan dalam pengelola keuangan,” jelas hakim.
Sedangkan untuk empat terdakwa lainnya bertanggung jawab atas uang sebesar Rp 3.148.334.825. Semua ini dilakukan terdakwa sejak bekerja sampai tahun 2016. “Kecurangannya ini mencatat buku tabungan nasabah atau membuat slip penarikan tabungan yang seolah-olah dibuat seperti keinginan nasabah. Akan tetapi kenyataannya semua itu digunakanpara tersangka untuk mengelabui pembukuan keuangan LPD Desa Adat Kapal,” ungkapnya. (NT-BN)