Denpasar, (Metrobali.com)

 

Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi Bali, bersama Tim Kejaksaan Negeri Tabanan dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTB, berhasil menangkap Ni Wayan SCY (48 tahun), seorang saksi dalam kasus korupsi yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah ditangkap, Ni Wayan SCY langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi NTB di Mataram untuk diperiksa. Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Zainur Airifin Syah, S.H., M.H., menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan, NWSCY ditetapkan sebagai tersangka dengan surat penetapan nomor B-2090/N.1.17/Fd.2/07/2024 dan surat perintah penahanan nomor PRINT-530/N.1.17/Fd.2/07/2024, keduanya bertanggal 9 Juli 2024.

Penetapan tersangka ini, katanya terkait dengan kasus korupsi pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari di Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, yang terjadi antara tahun 2017 hingga 2020. Kasus ini merugikan negara sebesar 5,5 miliar rupiah, dengan 3,1 miliar rupiah berhasil diselamatkan oleh pihak Kejaksaan.

Zainur Airifin Syah menambahkan bahwa NWSCY diduga membuat pinjaman fiktif dalam kegiatan tersebut.

“Peran tersangka adalah sebagai tim verifikasi yang tidak menjalankan tugasnya dengan benar dan hanya menandatangani kredit-kredit fiktif yang sudah dicairkan,” ungkapnya, Rabu 10 Juli 2024.

NWSCY, imbuhnya sudah dipanggil secara sah hingga tiga kali, terakhir pada 22 Mei 2024, namun tidak pernah hadir.

Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Tabanan meminta bantuan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali untuk melakukan pengamanan dan upaya paksa terhadap tersangka. Berdasarkan pemantauan, NWSCY ditemukan di Mataram, NTB, dan segera diamankan di kediamannya di Jalan Cakra Mataram pada Selasa 9 Juli 2024.

Setelah pemeriksaan, tersangka dititipkan di ruang tahanan Polda NTB selama satu malam dan kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali hari ini Rabu 10 Juli 2024.

Kasi Intel Kejari Tabanan, Ngurah Anom, menambahkan bahwa ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan empat terpidana tindak pidana korupsi di PNPM tersebut.

Yang mencengangkan, tersangka NWSCY saat diamankan, tersangka telah merubah identitasnya.

“Tersangka mengubah tempat lahir dari Negara menjadi Mataram, dan tanda lahir di wajah juga telah dihilangkan,” jelas Ngurah Anom.

Meskipun ada pemalsuan identitas, fokus utama saat ini pihaknya adalah tindak pidana korupsinya.

“Modus tersangka adalah melalui pinjaman fiktif dan laporan fiktif yang merugikan negara sebesar 5,5 miliar rupiah,” tambahnya.

Tersangka diancam dengan pasal 2 atau pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi junto pasal 641 junto pasal 55, dengan ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.

(Jurnalis: Tri Widiyanti)