Jembrana (Metrobali.com)

 

Kasus pencurian dompet dengan korban Warga Negara Asing (WNA) dari USA dihentikan Kejaksaan Kejari (Kejari) Jembrana lewat restorative justice (RJ).

Korban Mr NJ, Selasa (30/8/2022) langsung mendatangi Kantor Kejari Jembrana dan menyampaikan telah memaafkan pelaku.

Kasus pencurian dari informasi terjadi pada Jumat, 17 Juni 2022. Korban, Mr NJ dari USA mengalami kehilangan uang dan barang. Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku pencurian uang turis yang sedang berlibur di Medewi, Jembrana berinisial Her P.

Pihak korban belakangan diketahui telah memaafkan pelaku. Sehingga Kejari Jembrana memutuskan untuk melakukan perdamaian dan menghentikan kasus tersebut

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama mengatakan Jaksa sebagai fasilitator melakukan upaya perdamaian dengan menghadirkan semua pihak, baik korban Mr. NJ, tersangka Her P dan keluarga tersangka.

Tersangka Her P mengaku melakukan tindak pidana mengambil uang dan barang milik korban dengan alasan untuk memenuhi keperluan sehari-hari seperti membeli beras dan untuk membeli popok anak.

“Setelah mediasi perdamaian, korban Mr. MJ telah memaafkan tersangka Her P atas perbuatannya” ujar Kajari, Selasa (30/8/2022)

Yang menjadi poin penting pihaknya menerapkan restorative justice (RJ) adalah korban yang warganegara asing ini telah memaafkan pelaku dengan inisiatifnya sendiri datang langsung ke Kantor Kejari.

Tersangka disebutnya juga telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban dan korban memaafkan. “Korban memaafkan. Korban tidak ingin melanjutkan setelah melihat kondisi tersangka” ujarnya didampingi Kasi Pidum, Delfi Trimariono. (Komang Tole)