Denpasar,(Metrobali.com)

Pemberitaan kasus arisan online abal-abal dengan kerugian miliaran rupiah mendapat respon positif dari masyarakat. Banyak pihak berharap kasus ini dibongkar tuntas. Dari pemberitaan itu pula beberapa warga yang merasa jadi korban namun enggan bersuara mulai bergerak. “Ada beberapa warga yang menghubungi saya mengaku turut menjadi korban arisan itu, ada dari Lombok serta luar Denpasar,” ujar Kuasa hukum korban Agus Sujoko di Denpasar, Rabu (17/6).
Agus Sujoko menjelaskan berdasarkan analisa yuridisnya, kasus ini cukup memenuhi unsur penipuan dan penggelapan terlebih korbannya cukup banyak dengan kerugian tidak sedikit. “Sejauh ini penyidik Polda Bali sudah bergerak, hanya saja masih tahap dumas belum masuk penyidikan, kita berharap secepatnya ditingkatkan..kasihan korban ditengah situasi perekonomian yang lesu malah kehilangan uang,” imbuh pengacara yang dikenal cerdik ini.
Selain menempuh jalur hukum pidana, Agus Sujoko berencana melaporkan penyelenggara arisan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Hal itu dikarenakan penyelenggara arisan bertindak seperti bank yakni menghimpun dana layaknya bank. “Kita berharap ada atensi dari kedua lembaga tersebut agar kedepan tidak ada lagi kasus semacam ini,”harap Agus Sujoko.
Sementara itu kuasa hukum terlapor, Yohana Agustina Pandhi dikonfirmasi melalui telepone menyatakan menyerahkan proses hukum kliennya pada polisi. Dalam keterangannya Yohana juga membantah pengakuan korban yang menyebutkan selama ini sulit menemui atau menghubungi terlapor. ” Klien kami ada di Bali. Dia enngan menjawab telepon karena kesal dimarahi korban,” bantah Yohana. Lantas apakah akan lakukan upaya hukum atau mediasi? “Kami belum tahu karena baru tanda tangan kuasa. Kita akan pelajari perkaranya lebih dulu,” pungkas Yohana.

Editor : Sutiawan