Denpasar (Metrobali.com) –

 

Arya Wedakarna, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Bali, terancam dipecat setelah ucapannya yang menyinggung salah satu agama di Pulau Bali menjadi viral.

Sumber dari DPD RI mengungkapkan, bahwa Arya Wedakarna (AWK) akan dipanggil oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI dalam waktu dekat karena dianggap melakukan pelanggaran berat.

Sumber tersebut menyebutkan, bahwa permohonan agar kasus AWK segera diproses di BK DPD RI didorong oleh anggota DPD lainnya.

Ucapan AWK yang dianggap merusak kerukunan antar umat beragama masuk dalam kategori pelanggaran berat. “Dan ada tekanan dari anggota DPD untuk segera memprosesnya, ungkap sumber kepada metrobali.com, Senin 8 Januari 2024.

Sumber menyebut, pada pertengahan bulan Januari 2024 mendatang, AWK akan segera dipanggil oleh BK DPD RI ke Jakarta.

Selain AWK, semua saksi termasuk pejabat utama bandara dan bea cukai juga akan diperiksa.

Menurutnya, permasalahan ini mendapat perhatian besar dari pusat dan masyarakat, dan BK DPD RI sedang memproses pemecatan dengan menggali klarifikasi dari semua pihak terkait.

Desakan dari elemen masyarakat Bali dan Indonesia, bersama dengan respons BK DPD RI, telah memicu proses pemanggilan saksi dan klarifikasi.

Sebagaimana diberitakan, kasus ini mencuat setelah video AWK yang menyinggung pemakaian hijab oleh petugas bea cukai di bandara, dianggap menebarkan kebencian kepada umat muslim, dan telah dilaporkan ke Mapolda Bali.

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil saksi di lokasi kejadian dan melibatkan saksi ahli bahasa dan hukum pidana.

AWK dijerat kasus ujaran kebencian berdasarkan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 156a KUHP.

Jika terbukti bersalah, AWK, yang mengawali karirnya di dunia hiburan ini, dapat dihukum pidana penjara selama 6 tahun dan denda 1 miliar.

Kontroversi ini menyoroti pentingnya menjaga toleransi dan kerukunan antar umat beragama dalam wadah perwakilan seperti DPD RI.(Tri Prasetiyo)