Denpasar, (Metrobali.com)

Pernyataan dari Kepala BPJPH yang baru dilantik beberapa hari lalu dalam Kabinet Merah Putih, mewajibkan setiap perusahaan mendapat izin sertifikat halal, kurang cermat, dan bahkan salah. Karena UU yang dimaksud telah dikoreksi oleh keputusan Mahkamah Konstitusi.

Hal itu dikatakan I Gde Sudibya, ekonom, pengamat kebijakan publik, Sabtu 26 Oktober 2024.

Dikatakan, karena pernyataan ini, mungkin saja disengaja, sebagai “testing the water” yang bisa mengundang kegaduhan, dalam 100 hari pertama Kabinet Merah Putih

‘Ini, sudah selayaknya Presiden Prabowo sebagai nasionalis sejati yang paham mengelola negara secara benar dan bertanggung-jawab, sepatutnya mengevaluasi posisi menteri yang bersangkutan,” katanya.

Menurutnya, akrahan Presiden pada sidang perdana Kabinet sudah sangat jelas, kekuasaan untuk melayani kepentingan publik sesuai dengan amanat konstitusi, semestinya diikuti dengan taat azas oleh 109 menteri dan Wakil menteri, dalam 49 kementerian dan lembaga.

“+Bukan melakukan prilaku “nyleneh” seperti: di hari pertama kerja Kabinet, menggunakan kop surat kementrian yang oleh publik dinilai sebagai kampanye terselubung bagi kepentingan pokitik istrinya yang maju pilkada Serang,” katanya.

Menurutnya, pernyataan menteri lainnya, yang menyatakan peristiwa kerusuhan Mei 1998 sebagai bukan pelanggaran HAM berat (walaupun akhirnya dikoreksi oleh ybs ).

Contoh seorang menteri lainnya yang minta tambahan anggaran 50 kali lipat dari anggaran yang telah disepakati pemerintah dan DPR. (Sutiawan).