RDTR

 Denpasar (Metrobali.com)-

Pemerintah Kota Denpasar melakukan konsultasi publik mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencangan Detail Tata Ruang ( RDTR) Tahun 2015-2035 di Kecamatan Denpasar Selatan, (10/11) bertempat di kantor Lurah Sesetan.  Konsultasi tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Wandira,  Kepala PLT Bappeda Kota Denpasar Dewa Nyoman Sumadi, Camat Denpasar selatan, A.A Gede Risnawan, Ketua Komisi I Ketut Suteja Kumara, Ketua Komisi III DPRD Kota Denpasar Eko Supriadi, Kades/Lurah dan Tokoh masyarakat yang ada di Kecamatan Denpasar Selatan.

Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar Wayan Wandira mengatakan, DPRD Kota Denpasar menyambut baik Raperda tersebut,  namun, menurutnya Rancangan tersebut perlu mendapatkan koreksi yang lebih detail dari para penguasa wilayah yang tahu persis lingkungan yang dibawahinya agar Raperda ini sesuai dengan potensi wilayah itu sendiri. “Sehingga ke depan kita mengetahui secara jelas dan gamblang  apa yang bisa dikembangkan di wilayah itu. Jika daerah pertanian memang benar-benar berfungsi sebagai tempat pertanian , daerah resapan harus berfungsi sebagai daerah resapan, sehingga banjir yang kerap melanda Denpasar  tiap tahun bisa di minimize,” Kata Wandira. Ia berharap dengan pembahasan detail tata ruang ini betul-betul dimanfaatkan penuh oleh pemangku kebijakan ke bawah sehingga hasil yang didapatkan sesuai dengan potensi daerah itu.

Sementara Eko Supriadi  mengungkapkan, konsultasi Raperda RDTR ini sangat dibutuhkan untuk memberikan masukan sehingga rancangan ini bisa disempurnakan. Selain itu ia juga berharap agar seluruh komponen masyarakat betul-betul mengkaji dan menelaah dan membaca rancangan tersebut secara detail agar tidak terlewatkan, baik itu kewilayahan , penataan maupun program perencanaan kerja yang dibuat di suatu wilayah harus jelas. “Sehingga ke depan Perda ini sudah bisa kita pakai sebagai panglima di dalam pembentukan perijinan dalam menentukan tata letak serta zona-zona yang sudah di tentukan dalam tata ruang itu sendiri,” ungkapnya. Wandira berharap detail tata ruang ini bisa berfungsi sesuai dengan apa yang direncanakan, agar tidak lagi terjadi pelanggaran dalam KDB 0 persen, baik dalam pelanggaran fungsi-fungsinya maupun dalam bentuk pelanggaran dalam bentuk usaha di lingkungan itu sendiri

Rini Ambarwati Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Wilayah Bappeda Kota Denpasar dalam paparannya menyebutkan, Latar Belakang sebagai dasar Raperda RDTR ada 3 aspek, yakni aspek filosofis, sosiologis dan yuridis. Aspek filosofis yaitu pembangunan di Kota Denpasar dikembangkan untuk mewujudkan Denpasar sebagai Kota berbudaya yang dilandasi Trihita Karana. Aspek Sosiologisnya yaitu pembangunan di Kota Denpasar dilaksanakan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan. Sedangkan aspek yuridisnya yakni arahan UU 26/2007 tentang penataan ruang bahwa Perda 27/2011 tentang RTRW Kota Denpasar 2011-2031 perlu ditindak lanjuti penjabarannya agar lebih oprasional  menjadi RDTR Kota denpasar yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. RED-MB