Jembrana (Metrobali.com)-

Data kepemilikan tanah untuk rencana jalan tol Gilimanuk – Mengwi diperkirakan masih amburadul. Persoalan pendataan tanah dikeluhkan saat kegiatan konsultasi publik tahap II.

Di Kabupaten Jembrana konsultasi publik tahap II dilaksanakan selama tiga hari mulai hari Selasa (18/1/2022) sampai Kamis (20/1/2022) di tempat berbeda.

Warga yang tanahnya tidak dilalui rencana jalan tol justru mendapat undangan dalam konsultasi publik. Dan sebaliknya warga yang tanahnya terkena rencana jalan ton malah tidak mendapat undangan.

“Saya bingung, banyak nama yang tidak sesuai dengan kepemilikan tanah. Kasus ini hampir terjadi di semua desa yang akan dilalui jalur tol” ujar Perbekel Yehembang Kangin I Gede Suardika, Rabu (19/1/2022).

Disebutnya ada yang satu orang muncul dua undangan dan ini berarti menggunakan dua bidang tanah.

*Memang ada kadang-kadang bidang tanah yang sudah berubah setelah mencari penyempurnaan di BPN, akan tetapi masih muncul nama yang lama itu yang mempersulit proses sosialisasi atau konsultasi,” ujarnya.

Sedangkan Perbekel Desa Penyaringan I Made Dresta mempertanyakan kevalidan data terkait adanya warga yang tanahnya tidak dilewati rencana jalur tol mendapat undangan sosialisasi.

“Saya harap nanti datanya bisa lebih valid sehingga ke depan warga tidak ribut” ujar Dresta saat menghadiri konsultasi publik tahap II rencana jalan tol di GOR Krisna Jvara.

Terkait hal tersebut, Gede Adiratma dari Tim Persiapan Pembangunan Jalan Tol meminta media untuk konfirmasi ke perwakilan dari Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR, Ketut Kariasa.

Namun disebutnya sumber data yang belum valid tersebut bersumber dari tim instansi pemohon dalam hal ini bersumber dari Bina Marga. Dan ini ada dalam di dokumen DPPT (Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah).

“Ini hanya tahapan persiapan, untuk tahapan pelaksanaan setelah mendapatkan persetujuan masyarakat, kemudian memulai Penetapan Lokasi (Penlok) melalui SK Gubernur Bali nanti kita serahkan kepada presentasi pemohon dari Dirjen Bina Marga,” terangnya.

Setelah di bentuk tim ketua pelaksana pengadaan tanah, untuk mengidentifikasi dan memverifikasi warga yang tanahnya terkena jalur tol. Dan setelah penetapan penlok baru nanti warga yang tanahnya terkena jalur akan didata ulang.

“Sebelumnya lahan jalur tol Gilimanuk – Mengwi diambil dari satelit sehingga data tanah warga yang terkena jalur tol tersebut belum valid” ujarnya. (Komang Tole)