Badung, (Metrobali.com)

 

Serikat Pekerja (SP) PT Pegadaian mengajukan 4 poin tuntutan kepada manajemen Pegadaian Pusat untuk mengakomodir sejumlah tuntutan pihaknya diantaranya adalah perihal terjadinya remunerasi dan stagnasi karir para pegawai pegadaian yang terjadi di seluruh Indonesia.

Ketua Umum Serikat Pekerja Pegadaian I Ketut Suhardiono, mengatakan kondisi adanya dua hal tersebut terjadi sebelum pandemi Covid-19.

“Intinya kita kan ada dua remunerasi dan stagnasi karir itu sudah terjadi sejak sebelum pandemi,” ungkap Ketut didampingi Sekjen SP Pegadaian Rosyid Hamidi, disela Rakornas SP PT Pegadaian ke-19 di Kuta, Rabu (31/5/2023).

Ketut menjelaskan, pihaknya hanya menerima amanah dari para korban pegawai yang mengalami hal tersebut. Karena itu kata dia ada sejumlah poin tuntutan yang ingin disampaikan kepada pihak manajemen agar ditindaklanjuti.

“Karena pegawai kita jumlahnya 14 ribu untuk jumlahnya ribuan yang mengalami karir terhambat,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa yang dimaksud dalam hal ini pegawai bukan di PHK oleh perusahaan melainkan karir terhambat yang berujung remunerasi.

“Kalau yang di-PHK jumlahnya sekitar 200-300 orang,” ujarnya.

Senada dengan Ketut, Sekjen SP Pegadaian, Rosyid Hamidi bahwa karena kondisi sudah sangat urgent maka pihaknya segera akan menyampaikan pokok poin kepada pihak manajemen.

“Apa yang urgent harus kita lakukan intinya seperti yang disampaikan oleh pak Ketut sebenarnya lebih banyak diremunerasi intinya karena karir terhambat akhirnya diremunerasi, yang kebanyakan harus kita sikapi,” tandasnya Rosyid.

Disebutkannya, bahwa secara umum dan kepangkatan bervariasi dari grade 4 – 16 dan kondisi ini terjadi di seluruh wilayah Indonesia termasuk Pulau Bali.

Dan berikut empat poin yang disepakati dalam Rakornas 2023 di Pulau Bali yang dihadiri oleh perwakilan 14 DPD seluruh Indonesia :

– menyatakan bahwa seluruh jajaran pegawai yang diwakili oleh
perwakilan daerah serikat pekerja menyatakan solid untuk mengawal
hubungan industrial dan kondisi yang terus berubah sesuai ketentuan
yang berlaku

– seluruh usulan dan masukan dari DPD serikat pekerja terkait hubungan
industrial untuk ditindak lanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku
sesegera mungkin.

– meminta kepada direksi PT Pegadaian untuk melaksanakan PKB (Perjanjian Kerjasama Bersama) secara
konsisten dengan asas transparan dan berkeadilan.

– menyatakan mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang akan diambil
oleh DPP untuk berjalannya hubungan yang baik dan harmonis.

“Hasil usulan hari ini akan kita sampaikan langsung ke manajemen sepulang dari sini (Bali). Saya berharap manajemen bisa menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan keluhan karyawan, sehingga tidak menjadi keresehan yang meluas,” pungkas Ketut Suhardiono.

Pewarta : Tri Prasetyo