Denpasar (Metrobali.com) –

Permasalahan sosial di Jalan Pulau Indah Gang II No.8, Banjar Buagan Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, telah berhasil diselesaikan melalui mediasi yang dilakukan oleh Polisi Banjar Buagan bersama Bhabinkamtibmas Polsek Denbar.

Masalah ini muncul akibat kesalahpahaman terkait pembongkaran warung milik Heri, seorang penduduk setempat, oleh anak dari pemilik tanah, S, pada Selasa, 31 Oktober 2023, sekitar jam 23.30 Wita.

Perlu dicatat bahwa tanah tersebut telah dikontrak sejak tahun 1988 oleh H. Muhamad Thofar dari Made Gatra (almarhum) seluas 20 are. Heri, orang tua S, diizinkan secara cuma-cuma menempati sebagian kecil tanah tersebut selama bertahun-tahun.

Namun, pada bulan Oktober 2022, warung yang dibangun oleh Heri dibongkar oleh anak pemilik tanah untuk memperluas jalan gang masuk mobil.

Pembongkaran tersebut menimbulkan konflik antara S dan IZ, anak dari pemilik tanah. Ancaman dari S terhadap IZ membuat situasi semakin tegang.

Untuk mengatasi masalah ini, Aiptu Ketut Suarjana dari Polisi Banjar Buagan bersama Bhabinkamtibmas Desa Pemecutan Kelod, Babinsa, Kepala Dusun Buagan, dan pecalang Banjar Buagan melakukan mediasi.

Setelah penjelasan yang diberikan mengenai status dan sejarah tempat tinggal Heri, S akhirnya menyadari kesalahannya. Mereka semua sepakat untuk mencari penyelesaian yang adil. Pada Rabu, 1 November 2023, S membuat surat pernyataan bermaterai untuk menegaskan kesepakatan tersebut.

Kapolsek Denpasar Barat, Komisaris Polisi I Gusti Agung Made Ari Herawan, S. IK., menyatakan bahwa masalah tersebut telah berhasil diselesaikan melalui mediasi.

“Permasalahan di Buagan telah berhasil dimediasi dan diselesaikan secara kekeluargaan oleh Polisi Banjar bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Dusun, dan Pecalang setempat. Tujuan utamanya adalah menciptakan suasana keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif,” katanya pada Rabu, 1 November 2023.(Tri Prasetiyo)