Buleleng,  (Metrobali.com)

Komplotan pencuri kayu (ilegal loging) berhasil diciduk Polsek Sukasada jajaran Polres Buleleng pada Jumat, 21 Januari 2022 sekitar Pukul 18.30 Wita di Kawasan Hutan Munduk Tiing Tali, Banjar Dinas Banjar Anyar, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali

Para tersangka komplotan pencuri kayu sesuai dengan perannya masing-masing, diantaranya Wayan Dapet Yasa berperan sebagai penjual kayu, Rohmad David Salam selaku yang membeli dan mengangkut kayu, Febrianto selaku penebang kayu dan Komang Sujana alias Daplut selaku yang memasarkan kayu.

Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan,SH,MH didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya,SH seijin Kapolres Buleleng mengatakan kronologis pengungkapan dan penangkapan para tersangka komplotan pencuri kayu ini, berawal pada Jumat, 21 Januari 2022 sekitar Pukul 18.30 Wita, anggota Bhabinkamtibmas AIPTU Nyoman Wijaya yang bertugas di Desa Panji, Kecamatan Sukasada menerima info tentang adanya pencurian kayu di Hutan Panji. Selanjutnya anggota Bhabinkamtibmas itu meminta bantuan Kelian Banjar Mandul Desa Panji, Dewa Putu Sujati untuk menghubungi anggota Babinsa. Setelah itu secara bersama-sama ke Tempat Kejadian Pencurian kayu di kawasan Hutan Munduk Tiing Tali, Banjar Dinas Banjar Anyar, Desa Sambangan.

Pada saat masuk hutan, hari sudah gelap dan mereka itu menemukan tiga gelondong kayu, diantaranya dua gelondong kayu sudah di atas kendaraan mobil pickup Nomor Polisi DK 8709 UW dan satu gelondong kayu berada diatas kereta dorong (gretek). Saat itu hanya menemukan 2 orang warga. Selanjutnya Bhabinkabtibmas Aiptu Nyoman Wijaya melakukan introgasi terhadap kedua warga yang tidak dikenal itu, bernama Wayan Dapet Yasa dan Komang Yasa. Kedua orang ini, mengakui perbuatannya bahwa merekalah yang melakukan pekerjaan mengangkut kayu. Sedangkan pelaku lainnya telah melarikan diri setelah melihat aparat Bhabinkamtibmas dan Babinsa datang.
Dengan adanya pengakuan Wayan Dapet Yasa dan Komang Yasa, maka anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Nyoman Wijaya dengan bantuan warga lainnya mengamankannya ke Mapolsek Sukasada beserta 2 gelondong kayu dan mobil pickup DK 8709 UW.

Tim Opsnal Polsek Sukasada yang dipimpin AIPTU Ketut Budiana atas Perintah Kapolsek Sukasada melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Atas kesigapan Tim Opsnal itu, akhirnya berhasil melakukan penangkapan di tempat tinggal para pelaku, diantaranya tersangka Rohmad David Salam, Febrianto dan juga tersangka Komang Sujana alias Daplut.

“Barang Bukti yang berhasil diamankan, 1 unit mobil pick up, 4 potong kayu gelondongan jenis Sonokeling, 1 alat bantu angkut (gretek), serta uang tunai sebesar Rp. 2,5 juta. Terhadap barang bukti Mesin Sensaw masih dalam pencarian, karena menurut para tersangka disebutkan Mesin Sensaw yang dipergunakan dalam kegiatan penebangan Pohon Kayu Jenis Sonokeling tersebut, ditinggal lari dan setelah dilakukan pencarian di Lokasi (TKP) tidak ditemukan.” jelas Kapolsek Agus Dwi Wirawan di Mapolres Buleleng, Kamis, (27/1/2022) siang.

Menurutnya untuk tindak lanjut pencurian kayu ini, penyidik akan meminta keterangan saksi ahli dari Dinas Kehutanan dan telah dilaksanakan proses Lacak Balak oleh Tim Dinas Kehutanan.

“Dalam penanganan perkara tersebut direncanakan akan diproses menjadi 4 Berkas Perkara sesuai dengan peran masing-masing diantaranya, untuk berkas perkara tersangka Wayan Dapet Yasa selaku penjual kayu disangkakan melanggar pasal 87 ayat a Yo pasal 12 huruf k UU RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana Denda paling sedikit Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah). Berkas perkara tersangka Rohmad David Salam selaku yang membeli dan mengangkut kayu disangkakan melanggar pasal 83 ayat (1) huruf a Yo pasal 12 huruf d dan pasal 7 ayat (1) huruf b Yo pasal 12 huruf l UU RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana Denda paling sedikit Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah). Berkas perkara tersangka Febrianto selaku Penebang kayu disangkakan melanggar pasal 82 huruf c Yo pasal 12 huruf c UU RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana Denda paling sedikit Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah). Berkas perkara tersangka Komang Sujana alias Daplut selaku yang memasarkan kayu, disangkakan melanggar pasal 87 ayat (1) huruf b Yo pasal 12 huruf k. UU RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana Denda paling sedikit Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah),” tandas Kapolsek Agus Dwi Wirawan. GS