Klungkung ( Metrobali.com )-

Komplotan atau geng maling pelajar di Klungkung berkembang menjadi sembilan orang. Ini setelah dilakukan pengembangan oleh jajaran Polres Klungkung. Awalnya pelaku tiga orang yang tertangkap basah di sebuah warung di Banjar Sangkan Buana Klungkung dua hari lalu. Setelah dilakukan pengembangan akhirnya berhasil ditangkap enam pelaku tambahan. Sebenarnya ada satu lagi yang juga disebut sebut, namun satu orang tidak terbukti peranya sehingga tidak diciduk.

Enam orang yang diciduk malam lalu juga sebagian besar masih anak anak diantaranya pelajar SD, SMP dan SMA. Dari mereka ini akhirnya terungkap kalau aksi yang mereka lakukan cukup terorganisir dengan rapi. Di antaranya ada yang berperan sebagai kordinator, perekut enggota, pemantau saat melakukan aksinya dan eksekutor (mereka yang melakukan aksi).

Kerja mereka juga tergolong rapi. Karena gerembolan ini tercatat hamper 21 kali melakukan aksinya tidak terbongkar. Sementara itu Nengah Purnawibawa 18 yang juga pinpinan geng ini mengakui kalau dia juga berperan sebagai pengumpul dari uang hasil curian anak anak tersebut. Sementara yang dijadikan sasaran empuk adalah kotak Sesari di beberapa Pura di seputaran Klungkung.

Kepada pelakukan percobaan pencurian, Jumat ( 14/12 ) dilakukan pemeriksaan dan introgasi oleh Kapolres Klungkung AKBP Ni Wayan Sri Yudayatni Wirawati di ruang Rupatama Polres Klungkung. Kapolres di ruangan Rupatama didampingi Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Nyoman Suparta dan Kasubag Humas Polres Klungkung AKP Made Sudanta.

Hadir juga saat itu Perbekal Timuhun, Putu Wardana, Prajuru Adat Timuhun dan beberapa Kadus di wilayah Desa Timuhun dan Nyanglan. Selain itu hadir juga para Babinsa dan Babinkamtipmas di wilayah asal pelaku dan TKP pelaku beraksi.

Dalam kesempatan itu Kapolres sempat menayakan kepada Nengah P untuk apa saja uang tersebut. Dan disebutkan kalau uang uang tersebut untuk bermain game online dan makan makan. Bahkan Nengah mengaku kalau setiap hari dia bermain game. Dia mengaku biasa bermaian game di Nyama Bali jalan Kecubung dan di Timuhun, Banjarangkan. Nengah juga mengaku dalam melakukan aksinya mengambil uang sesari cukup cerdas dengan tidak mengambil habis uang tersebut. “Saya selalu menyisakan uang sebagian…paling banyak saya sempat ambil Rp 80 ribu,” ujarnya.

Nengah sendiri adalah pecandu game online “Poin Blanc” sejenis game perang perangan, kalau menang bisa naik pangkat. Dia mengaku senang kalau menang. “Kalau menang senang, namun tidak bangga,” ujarnya didepan Kapolres dan para prajuru Desa Timuhun. Dia juga mengakui kalau main games memilih pada pagi hari karena lebih sepi. Sementara kalau sore labih ramai sehingga lawanya lebih banyak. Pelaku sendiri adalah anak putus sekolah yang tidak tamat SMP. Dia juga melihat banyak anak anak sekolah berseragam Yaparindo dan Saraswati bermaian di Nyama Bali.
Sementara itu salah satu orang tua anak anak tersebut Nengah Sutawinaya asal banjar Tengah Timuhun mengakui kalau dirinya jarang memantau anak anaknya karena sibuk bekerja. “Tiang kerja meburuh…sementara ibunya kerja di proyek,” akunya. Memang diakui kalau anaknya pernah beberapa kali nginep di rumah temanya mengaku untuk belajar. “Tiang yang salah…saya waktu itu percaya begitu saja,” akunya. Untuk itu dia mengaku lega ketika anaknya dikembalikan ke orang tuanya untuk di bina. Dia berjanji akan membina dan mengasuh anak anaknya dengan baik. Sementara Perbekel Timuhun, Putu Wardana mengaku kaget ada geng anak anak asal Desa Timuhun yang melakukan aksi pencurian di beberapa wilayah di Klungkung. “Terus terang saya awalnya sangat keget dengan kejadian ini,” ujarnya. Namun demikian karena masih dibawah umur dirinya berharap agar Polres Klungkung memberikan kebijakan untuk mengembalikan anak anak tersebut kepada orang tuanya. “Kami di Desa bersama dengan Prejuru Desa juga akan ikut membina anak anak ini,” ujarnya. Bahkan dia bersama dengan para Prejuru akan melakukan kerjasama dengan sekolah untuk melakukan pembinaan.
Akhirnya oleh Kapolres delapan orang pelaku dilepas. Sedangkan satu pelaku yakni Nengah Purnawibawa 18 ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 362 KUHP (Curat). Hanya saja delapan anak anak lainya tetap dilakukan proses pendataan dan administrasi. Siang itu ke delapan anak tersebut langsung dijemput orang tua mereka. Anak anak tersebut sebagian ada yang menginap selama dua hari di Polres dan sebagian selama satu malam. “Kita memang serius menangani kasus ini terutama mencari akar persoalanya,” ujar Kapolres.

Dia mengaku prihatin terlebih yang terlibat adalah anak anak dan masih punya masa depan yang panjang. Yang jelas kejadian ini merusak dan mempengeruhi mental anak anak yang lain sehingga diperlukan penanganan dengan baik. Namun karena masih dibawah umur delapan dari mereka di kembalikan kepada orang tuanya untuk di bina. Sementara yang satu orang karena sudah cukup umur akan tetap diproses. Terlebih lagi yang bersangkutan adalah pimpinanya. Sedangkan sebagai antisipasi kejadian ini, Kapolres mengaku akan berkordinasi dengan Desa Adat di Klungkung terkait tempt sesari, agar kedepanya di tempatkan dilokasi yang aman dan tidak mudah terjangkau anak anak. Sementara untuk game game online yang ada di Klungkung Kapolres juga berjanji akan menindaklanjuti. Kapolres akan menggandeng berbagai intensi terkait untuk bersama sama menertibkan. “Untuk yang tidak punya ijin akan kami tutup,” tegasnya.

Sementara para pelaku adalah Nengah Purnawibawa 18 asal banjar tengah, Timuhun, Kadek Suwartawan 11, SD asal banjar tengah Timuhun, Putu Eka Ardana Yasa 14/SD , banjar tengah Timuhun. Ketiga anak anak tersebut adalah yang tertangkap tangan di warung di Banjar Sangkan Buana. Sementara enam orang hasil pengembangan adalah Komang Linggih 11, SD asal banjar Tengah, Timuhun, Wayan Tunas 17 SMK, banjar Tengah, I Putu Adi Setiawan 12, SD, banjar tengah Timuhun, Komang Sugiantara 16, SMK asal banjar Tengah Timuhun, Wawan Dustra 12, pelajar SMP asal Tihingan, Pau. Dustra sendiri disebut sebut sebagai perekrut. Dan Kadek Jaramrana 10, pelajar SD asal Timuhun.

Sementara TKP adalah di Pura Pujung, Desa Yangland sebanyak empat kali. Aksi pertama dilakukan pelaku Purnawibawa, Wawan Dustra dengan hasil Rp 35 ribu uang sesari. Aksi kedua dilakukan Purnawibawa, Kadek Jaramrama, Linggih dan Suastrawan dengan hasil Rp 57 ribu. Dan aksi ketiga dilakukan Eka, Adi hasil uang Rp 25 ribu. Sementara TKP kedua adalah di bawah Pohon Beringin Desa Gunung Rata sebanyak dua kali. Hasil Rp 35 ribu dan 42 ribu uang sesari. Dan TKP lainya adalah di Pura Melanting Sari Getakan dua kali dengan hasil uang sesari sebenyak 55 ribu dan Rp 25 ribu. Uang hasil curian tersebut dipegang Nengah Purnawibawa dan yang mengatur pembagian uang tersebut. SUS-MB