Buleleng, (Metrobali.com)-

Komite Penyelamat Aset Desa Adat (Kompada) Desa/Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng merasa gerah atas sikap Kelian Desa Adat Kubutambahan yang mengabaikan usulannya untuk mengadakan Paruman Agung. Mengingat selama ini Kelian Desa Adat Kubutambahan dituding tidak kooperatif dan transparan menyangkut tanah duen pura yang dikontrakan kepada investor. Berangkat dari hal inilah, maka Kompada Kubutambahan melakukan audensi ke DPRD Kabupaten Buleleng pada Selasa (15/12/2020). Kedatangan Kompada Kubutambahan ke gedung Dewan Buleleng ini, diterima langsung Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna,SH yang didampingi para Wakil Ketua Dewan, Ketua Komisi I dan anggota, tampak hadir pula Ketua Majelis Adat Kabupaten Buleleng, Dewa Budarsa serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng di ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng.
Ketua Kompada Kubutambahan Ngurah Mahkota saat audensi menyampaikan aspirasinya ingin melaksanakan Paruman Agung didesanya. Mengingat dalam hal ini, pihaknya telah bersurat kepada Kelian Desa Adat Kubutambahan Jro Pasek Ketut Warkadea yang hingga kini belum mendapatkan jawaban. Artinya audensi ini, meminta agar pihak DPRD Buleleng memfasilitasi dengan instansi atau lembaga terkait.
“Kami Kompada Kubutambahan menyampaikan aspirasi masyarakat yang selama ini mengebu-gebu ingin dilaksanakan Paruman Agung. Karena kami telah dua kali bersurat kepada kelian desa adat tidak juga ada jawaban. Sehingga kami meminta bantuan kepada dewan untuk diadakan audensi menyampaikan pelaksanaan paruman agung. Bukan paruman desa linggih. Jadi paruman agung dengan mengundang pengulu-pengulu diseluruh Desa Kubutambahan dan juga kelian dadia. Dalam paruman agung ini, harus ada pertanggung jawaban tentang keadaan tanah duen pura yang sekarang ini telah dikontrakan.” paparnya.
Dikatakan juga tidak ada keterbukaan sama sekali, baik dengan desa linggih maupun desa negak,.”Hal inilah kami minta kepada bendesa karena sudah terlalu lama. Jadi paruman desa linggih sudah setahun tidak dilaksanakan, apalagi paruman desa yang enam bulan” tukas Ngurah Mahkota.
Terhadap audensi penyampaian aspirasi ini, Ketua Dewan Buleleng Gede Supriatna dengan tegas me ngataka pihaknya di DPRD hanya sebagai fasilitator dan bukan sebagai pengambil keputusan. “ Kami di DPRD Buleleng akan memfasilitasi, dengan minta pihak majelis Desa Adat Kabupaten Buleleng agar bisa memfasilitasinya juga.” Jelasnya.
Lantas bagaimana komentar dari Kelian Desa Adat Kubutambahan Jro Warkadea. M,enurutmya dalam awig awig tidak dikenal dengan yang namanya paruman agung. Yang ada hanya paruman desa sebagai desa linggih atau tri datu.. “Bukan setahun, tapi hanya delapan bulan. Dan juga tidak benar waktu ketemu gunbrnur Saya sampaikan ada yang belum dibayar. Catatan saya waktu itu Rp 3.997 miliar, tahap ke tiga memamg belum dibayar.” GS