Foto: Anggota Tim 9 KOMNASPAN, Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP., yang juga advokat kondang dan pengamat kebijakan publik.

Denpasar (Metrobali.com)-

Komite Nasional Penyelamat Aset Negara (KOMNASPAN) sebuah organisasi kemasyarakatan yang Independen, Terbuka, Mandiri dan berwawasan nasional yang beritikad mulia yaitu menjadi organisasi resmi yang bekerja untuk negara demi menyelamatkan aset negara.

KOMNASPAN memiliki kewenangan untuk menyelamatkan aset negara baik dari pusat sampai ke tingkat daerah. Peran dari KOMNASPAN itu  sangat penting.

KOMNASPAN sendiri berhak untuk memantau dana dari Pusat sampai ke tingkat Daerah termasuk Dana yang berasal dari APBD Provinsi Bali seperti Bantuan BKK Desa Adat Rp. 300.000.000,- dan Bantuan BKK Subak Rp. 50.000.000,-.

Seperti halnya Desa Adat di Bali yang memiliki kewenangan sendiri untuk mengatur dan mengurus keperluannya sendiri. Sebagaimana telah diterbitkannya Perda Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat Bali yang secara resmi diberlakukan tanggal 4 Juni 2019 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 34 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat Bali yang diundangkan tanggal 17 September 2019.

Atas dasar kewenangan dari regulasi tersebut, dalam hal pengelolaan dana Desa Adat di Bali ini harus benar-benar diawasi. Oleh sebab itulah perlunya peran aktif dari lembaga independen untuk mengawasi pengelolaan dana Desa Adat tersebut yaitu KOMNASPAN.

Togar Situmorang,S.H.,M.H.,M.AP.,selaku anggota Tim 9 KOMNASPAN RI mengungkapkan kehadiran dari lembaga independen ini sungguh penting adanya. Sebab, lembaga inilah yang nantinya akan mengawasinya.

“Apabila di Desa Adat ada informasi terkait adanya keraguan atau dugaan atas penggunaan dana atau tidak sesuai dengan mekanisme baik secara aturan hukum ataupun aturan Desa Adat setempat, maka kami siap membantu mengungkap dan melindungi para saksi serta membantu agar permasalahan terkait dana yang diselewengkan penggunaannya itu bisa terungkap bahkan bisa dibawa ke meja hijau” kata Togar Situmorang, Selasa (9/6/2020).

Dengan bekerja sama dengan aparatur hukum lainnya dan dengan kewenangan yang dipunyai diharapkan seluruh dana tersebut dapat dijaga dan bisa bermanfaat untuk Desa Adat.

“Jangan sampai dana tersebut itu hanya digunakan untuk segelintir untuk masyarakat tertentu apalagi ditunggangi oleh oknum politikus untuk memperoleh dukungan suara dari Desa Adat,” tegas advokat dan pengamat kebijakan publik.

Selain itu yang dimaksud aset negara selain harta benda, sumber daya manusia (SDM) juga masuk aset negara apalagi posisi jabatan yang diemban oleh manusia itu sendiri sehingga di dalam menjalankan amanah sebagai pejabat harus tunduk pada hukum yang berlaku.

“Karena apabila salah melangkah maka ada jerat hukum akan menanti,” Togar Situmorang yamg juga Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.

Dewan Pakar Forum Bela Negara Bali ini mengharapkan peran serta dari masyarakat adat atau krama Bali untuk lebih berperan aktif untuk mengawasi perjalanan dana tersebut. Ia juga  berpesan untuk para tokoh adat di Bali supaya memberikan informasi mengenai pengelolaan uang atau dana dari Pemerintah secara transparan dan akuntabel.

Advokat yang menerima penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year ini lantas menambahkan Paruman Desa Adat adalah kunci pelaksanaan Good Governance (Tata Kelola yang Baik).

Dimana cara yang paling baik untuk  memberikan informasi tersebut adalah melalui Paruman Desa Adat. Paruman Desa Adat adalah Lembaga Tertinggi dalam pengambilan keputusan keputusan yang vital dan strategis di suatu Desa Adat.

“Paruman Desa yang transparan, partisipatif, akuntabel, mengutamakan kepentingan Desa Adat di atas kepentingan pribadi dan kelompok,  adalah salah satu KUNCI terwujudnya GOOD GOVERNANCE di Desa Adat,” tegas advokat kondang yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini.

Pada Paruman Desa Adat sendiri Prajuru Desa Adat bisa melaporkan hasil pelaksanaan program pembangunan desa adat dalam Paruman Desa Adat dan mengenai pengelolaan dana desa secara resmi.

“Besar harapan bersama supaya kita bisa bersama-sama untuk menjaga amanah ini dengan sebaik-baiknya,” ungkap Togar Situmorang yang juga Ketua Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (Pengkot POSSI) Kota Denpasar.

“Dan untuk para tokoh atau pejabat di daerah maupun pusat supaya bisa terbuka dan transparan mengenai alur dana tersebut,” tutup Advokat Togar Situmorang, Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jl. Tukad Citarum No. 5 A Renon ( pusat ) dan cabang Denpasar, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar, Cabang Jakarta terletak di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Room 103 dan 104. (wid)