Mariana Amiruddin

Jakarta (Metrobali.com)-

Komisi Nasional anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengatakan pemerintah berkomitmen untuk mensinkronkan sejumlah peraturan daerah agar tidak berpotensi mendiskriminasikan perempuan.

Dalam keterangan pers yang diterima Antara di Jakarta, Rabu (18/3), Komnas Perempuan mengatakan saat diterima oleh Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden Jakarta, Senin (16/3) lalu, Kepala Negara meminta agar lembaga itu segera bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membicarakan terkait peraturan-peraturan daerah tersebut.

“Mengenai peraturan daerah yang diskriminatif dan potensi kekerasan seksual terhadap perempuan, Presiden meminta Sekretaris Kabinet untuk mempertemukan Komnas Perempuan dengan Mendagri sebagai lembaga negara yang berwenang memutuskan peraturan daerah agar sesuai dengan konstitusi,” kata Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin dalam keterangan pers yang diterima Antara.

Selain itu disebutkan, hal-hal penting yang disampaikan oleh Komnas Perempuan kepada Presiden adalah tentang masih banyaknya kekerasan seksual di Indonesia, yaitu angka Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) berdasarkan data Catatan Akhir Tahun (Catahu) Komnas Perempuan yang terus meningkat setiap tahunnya.

Pada tahun 2014, Komnas Perempuan mencatat jumlah Kekerasan terhadap Perempuan mencapai 293.220 dengan kekerasan terbesar adalah Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) sebesar 280.710 kasus atau berkisar 96 persen.

Komnas Perempuan bukan sekedar bicara angka kekerasan yang tinggi, tapi juga menyebutkan meningkatnya angka kekerasan yang dilaporkan setiap tahunnya.

Hal itu tidak terlepas dari upaya Komnas Perempuan membangun pengetahuan tentang KtP sehingga korban dan masyarakat memiliki pemahaman tentang KtP dan memiliki kesadaran untuk mengungkapkan.

Namun tingginya angka KtP yang dilaporkan ini belum diikuti dengan meningkatnya jumlah lembaga yang memberi layanan untuk penyelesaian dan pendampingan.

“Komnas Perempuan meminta presiden untuk mendorong disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, dari temuan Komnas Perempuan maka tiap dua jam terdapat tiga orang perempuan yang mengalami kekerasan seksual di Indonesia,” katanya.

Pertemuan dengan Presiden Joko Widodo pada Senin (16/3) tersebut kemudian ditutup dengan pemberian dokumen Komnas Perempuan diantaranya tentang Sejarah Komnas Perempuan dan Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan.

Sekretaris Kabinet Presiden juga mengingatkan kepada Komnas Perempuan untuk segera melayangkan surat ke Mendagri.

Presiden turut memberikan dukungan tentang RUU Kekerasan Seksual, melakukan ratifikasi konvensi ILO 189, RUU Pekerja Rumah Tangga, revisi RUU Migran dan beberapa hal yang telah diputuskan dalam pertemuan itu. AN-MB