Jpeg

 Ilustrasi — aksi ForBali

Denpasar (Metrobali.com)-

Komnas HAM RI menindaklanjuti aduan Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI). Di dalam pengaduannya kepada Komnas HAM RI, ForBALI menyampaikan telah terjadi larangan disertai dengan pengaiaayan dan pemukulan yang dilakukan oleh aparat Negara terhadap akivis ForBALI pada saat pembukaan Pesta Kesenian Bali (PKB) pada tanggl 11 Juni 2016 yang mana tindakkan pemukulan dan penganiayaan tersebut juga disaksikan oleh anggota kepolisian.

ForBALI juga menyampaikan telah terjadi pembungkaman, pengekangan dan pemberangusan berekspresi terhadap aktivis Human Right Defender, seniman dan masyarakat adat Bali yang menolak reklamasi teluk benoa dan dalam penolakan reklamasi teluk bneoa yang telah berlangsung tiga tahun ini telah terjadi perusakan dan penurunan baliho tolak reklamasi teluk benoa oleh oknum aparat negera baik Kepolisian maupun TNI.

Komnas HAM RI juga menerima pengaduan dugaan kriminalisasi terhadap Aktivis ForBALI, I Gusti Putu Dharma Dharmawijaya pada tanggal 19 September 2016 yang diadukan oleh Indonesia Police Watch (IPW) Bali. Di dalam pengaduannya, Komnas HAM RI menerima aduan bahwa I Gusti Putu Dharma Dharmawijaya dilaporkan oleh Polisi kepada Kepolisian (laporan model A) dengan tuduhan menurukan Bendera Merah Putih pada saat aksi tolak reklamasi Teluk Benoa pada tanggal 25 agustus 2016 di depan gedung DPRD Bali. Selanjutnya atas laporan polisi tersebut, telah terjadi penangkapan dan penentapan tersangka terhadap I Gusti Putu Dharma Dharmawijaya tanpa dilengkapi surat penangkapan oleh anggota kepolisian daerah bali pada tanggal 7 september 2016.

Atas aduan tersebut, Komnas HAM RI melalui Koordinator Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan, Siane Indriani melalui surat bernomor 2.024/K/PMT/XI/2016 tertanggal 28 November 2016 yang ditujukan langsung kepada Kapolda Bali meminta penghentiaan dugaan kriminalisasi terhadap aktivis ForBALI, Indonesia Police Watch (IPW) Bali dan Masyarakat Adat Bali terkait demo dan penggunaan atribut penolakan reklamasi Teluk Benoa.

Di dalam surat yang bersifat segera tersebut, ada tiga point desakan yang disampaikan kepada Kapolda Bali. Secara tegas Komnas HAM RI mendesak Kapolda Bali untuk menghetikan praktik kriminalisasi, pembungkaman pengekangan dan pemberangusan kebebasan bereekspresi terhadap rakyat bali yang menolak reklamasi Teluk Benoa karena hal tersebut merupakan hak Konstitusi Warga. “Menjaga situasi yang kondusif dengan menghentikan praktik kriminalisasi, kekerasan, pembungkaman, pengekangan dan pemberangusan kebebasan berekspresi terhadap aktivis Human Right Defender, seniman dan masyarakat adat Bali yang menolak reklamasi Teluk Benoa. Dimana kebebasan berbicara atau berpendapat merupakan hak konstitusi setiap warga Negara Indonesia yang diatur di dalam pasal 28 E ayat (3) Undang-Undang dasar 1945” sebagaimana dikutip dari point pertama surat Komnas HAM RI.

 Terhadap kriminalisasi yang menimpa aktivis ForBALI, I Gusti Putu Dharmawijaya, Komnas HAM RI juga mendesak Kapolda Bali menghentikan proses pidana terhadap I Gusti Putu Dharmawijaya. “Melakukan evaluasi dan menghentikan proses pidana saudara I Gusti Putu Dharmawijaya karena diduga tidak sesuai dengan syarat penangkapan yang diatur di dalam pasal 18 dan 19 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)” sebagaimana tertulis di dalam Point ketiga desakan Komnas HAM RI kepada Kapolda Bali.

 Komnas HAM RI mendesak  Kapolda Bali Melakukan pemerikasaan terhadap oknum anggota polisi yang di duga melakukan pemukulan dan pengeniayaan terhadap aktivis ForBALI pada saat pelaksanaan Pesta Kesenian Bali (PKB) pada 11 Juni 2016.

Untuk menunjukkan adanya pemenuhan dan penghormatan HAM khususnya hak untuk hidup, hak atas rasa aman, hak atas kebebasan pribadi dan hak mempereoleh keadilan yang dijamin di dalam pasal 9 ayat (3), pasal 18 Pasal 23, Pasal 25, Pasal 30 dan pasal 34 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 Jo Undang-undang no 12 tahun 2005 tentang ratifikasi kovenan Hak Sipil dan Politik, Komnas HAM RI meminta tindakan segera dari Kepolisian atas rekomendasi yang telah diterbitkan.

 Atas Pengaduan yang diterima Komnas HAM, pihak Komnas HAM meminta kepada Kapolda Bali untuk sesegera mungkin memberikan penjelasan. “ Komnas HAM RI menunggu penjelasan Saudara (Kapolda Bali) sesegera mungkin guna menjadi bahan dalam menindaklanjuti aduan ini”  seperti tertulis di halaman terakhir surat setebal 3 halaman tersebut.

 Surat yang ditujukan Kepada Kapolda Bali tersebut selain ditembuskan kepada para pihak yang melakukan pengaduan, ForBALI dan Indonesia Police Watch (IPW) Bali juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua Komisi III DPR RI dan juga Ketua Komnas HAM.RED-MB