Puan maharani 1

Jakarta (Metrobali.com)-

Salah satu agenda prioritas dalam dalam Nawa Cita adalah membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah pusat dan pemerintah daerah terus mempertegas komitmen dan upayanya dalam membangun desa.

Tujuannya, tentu saja untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah meningkatkan sosialisasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengatakan melalui UU Desa, masyarakat memiliki sarana dalam menggalang prakarsa, gerakan dan partisipasi untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama.

“Dengan semakin diperkuatnya peran Masyarakat Desa di dalam UU Desa maka Pemerintahan Desa juga dituntut untuk dapat meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa secara terbuka serta bertanggung jawab,” katanya.

Oleh karena itu, komitmen pemerintah dituangkan dalam mempersiapkan dan menjalankan UU Desa yang diterapkan di dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring, evaluasi kebijakan, pendampingan dan program pembangunan berbasis desa.

Dalam pembangunan desa dan kawasan perdesaan, kata Puan, pemerintah memberikan prioritas pada desa-desa di kawasan tertinggal, terdepan dan terpencil atau yang dikenal dengan kawasan 3T.

Selama lima tahun ke depan sesuai dengan RPJMN 2015-2019, pemerintah menargetkan untuk mengentaskan minimal 5.000 Desa tertinggal dan membangun 2.000 desa mandiri.

“Target minimal ini akan terus di evaluasi, agar dapat menjangkau jumlah desa yang lebih banyak untuk dapat ditingkatkan kualitasnya,” katanya.

Untuk mengawal pencapaian target RPJMN dan prioritas pembangunan pada kawasan 3T tersebut pada tanggal 7 April 2015, pemerintah telah meluncurkan Gerakan Pembangunan Desa Semesta atau disingkat dengan Gerakan Desa.

“Dimana Esensi dari Gerakan Desa adalah koordinasi dan sinkronisasi berbagai program dan kegiatan baik yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah yang berbasis desa dan Kawasan Perdesaan untuk mendukung implementasi Undang-Undang Desa,” katanya.

Melalui gerakan desa kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, pemerintah desa dan pemangku kepentingan lainnya bersinergi dan berkoordinasi untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat desa melalui pembangunan desa.

“Sebagai subyek pembangunan maka masyarakat desa akan menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya yang mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota,” katanya.

Sementara itu, dokumen rencana pembangunan desa, kata Puan, akan menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Dia menambahkan, perencanaan pembangunan desa diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau Musrenbangdes.

Tujuannya untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan dan kebutuhan pembangunan desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat desa.

“Proses dan Mekanisme penyusuan perencanaan pembangunan desa ini membutuhkan semangat gotong royong dari semua pihak terrkait,” katanya.

Dia juga mengatakan, masyarakat desa berhak mendapatkan informasi dan melakukan pemantauan mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa.

“Pemerintah Desa menjalankan fungsi pelayanan publik dengan mengutamakan kepentingan masyarakat desa,” katanya.

Kegiatan Sosialisasi Puan juga mengatakan, berbagai kegiatan sosialisasi dilaksanakan bersama oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

“Kegiatan Sosialisasi ini sangat mendesak dilakukan mengingat dalam waktu yang tidak lama lagi, seluruh desa di tanah air akan mendapatkan kucuran Dana Desa dari APBN 2015. Mengapa kita laksanakan bersama? karena urusan pembangunan desa dan kawasan perdesaan ini tidak dapat hanya dilakukan oleh satu kementerian saja,” katanya.

Hal itu, kata Puan, perlu dukungan penuh dari kementerian dan lembaga yang lain karena pembangunan desa dan kawasan perdesaan memiliki banyak aspek dan memerlukan dukungan lintas sektor “Oleh karena itu saya berharap melalui berbagai kegiatan sosialisasi akan terbangun kesamaan persepsi tentang arah kebijakan dan implementasi pelaksanaan Undang-Undang Desa, terbangun komitmen bersama antara Pusat dan Daerah dalam membangun Desa,” katanya.

Dia menambahkan, kerjasama dan komitmen tersebut dapat terbangun dengan baik apabila kebijakan umum dan teknis terkait penguatan pemerintahan desa, pemberdayaan masyarakat, pembangunan desa dan kawasan perdesaan dapat tersosialisasikan dengan baik.

“Tentunya kegiatan sosialisasi ini harus dilaksanakan terus-menerus dan ditindaklanjuti dengan kegiatan-kegiatan yang lebih teknis baik di pusat maupun daerah. Targetnya adalah seluruh pemangku kepentingan pembangunan desa dan kawasan perdesaan mempunyai pemahaman yang sama dan komitmen yang kuat,” katanya.

Perhatian Pemerintah Puan mengatakan, pemerintah memberikan perhatian yang besar pada empat hal penting dalam pelaksanaan Undang-Undang Desa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan desa.

“Pertama, Pemerintahan Desa sebagai pelaksana UU Desa di lapangan harus dikuatkan. Para aparat desa harus diberikan informasi yang lengkap dan pelatihan yang memadai. Dalam konteks ini yang perlu diperkuat adalah tata kelola pemerintahannya,” katanya.

Pemerintahan dimaksud, kata dia, tidak berarti hanya aparat dan perangkat desa, tetapi juga masyarakatnya.

Tata kelola yang baik itu akan ditunjukkan dengan adanya transparansi dan akuntabilitas dengan memberikan ruang yang lebih luas kepada masyarakat untuk berperan serta aktif dalam pengambilan keputusan di desa.

“Kedua, aparat desa dan masyarakat akan diberikan pendampingan untuk mengelola Dana Desa agar lebih optimal. Berbagai pengalaman selama ini mengajarkan kepada kita bahwa pendampingan sangat penting untuk memastikan kebijakan dan program dapat terlaksana dengan baik. Namun demikian harus dipastikan juga bahwa pembangunan Desa harus menumbuhkan pendampingan yang mandiri, yaitu pendampingan yang berasal dari desa itu sendiri,” katanya.

Ketiga, dana desa harus diprioritaskan untuk kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

Untuk memastikan kedua prioritas itu dilaksanakan maka Pemerintah Desa dan masyarakat harus didampingi untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sebagai acuan pembangunan di desa.

“RPJMN Desa juga harus disusun secara partisipatif dan sesuai dengan aspirasi masyarakat sehingga dana desa benar-benar bermanfaat untuk masyarakat,” katanya.

Sedangkan tujuan keempat adalah untuk memastikan pengelolaan dana desa tansparan dan akuntabel yang akan memerlukan pengawasan baik dari lembaga formal maupun pengawasan dari masyarakat. AN-MB