Ketua Komisi III DPRD Jembrana, Dewa Putu Merta Yasa.

Jembrana (Metrobali.com)-

Ketua Komisi III DPRD Jembrana, Dewa Putu Merta Yasa mengatakan bahwa pimpinan dan seluruh anggota Komisi III sangat setuju dengan rencana pembangunan pabrik limbah B3 di Kabupaten Jembrana.

Namun terkait dengan titik lokasi rencana pembangunan pabrik limbah B3 khususnya di Banjar Munduk, Desa Pengambengan kata dia, Komisi III sepakat menyarankan dan mengusulkan agar dikaji ulang karena terjadi penolakan dari beberapa warga.

“Saran kita tadi kepada dinas terkait untuk mengkaji ulang. Kalau tidak bisa, kita rekomendasikan supaya dilakukan sosialisasi ulang” jelas Dewa Merta Yasa didampingi Komang Dekritasa, anggota Komisi IiI DPRD Jembrana, Senin (24/5).

Kenapa sosialisasi ulang lanjutnya, dari 31 surat yang diterima, warga menyatakan menolak karena tidak mengetahui apa itu limbah B3 dan warga mengaku tidak dilibatkan saat rapat di kantor desa. Namun nama dan tanda tangan warga tercatat dalam kegiatan tersebut.

Dewa Putu Merta Yasa menegaskan Komisi III sangat mendukung rencana pembangunan pabrik limbah B3 itu. Karena itu kepada dinas terkait diminta agar menyelesaikan masalah yang ada di Pemgambengan. “Tadi dalam rapat kerja sudah kami sampaikan. Dinas segera menyelesaikan permasalahan penolakan warga” tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah Ketua Fraksi Gerindra Ketut Sadwi Darmawan memaklumi penolakan warga terkait pembangunan pabrik limbah B3 di Banjar Munduk, Desa Pengambengan. Ia juga menilai kedatangan warga ke Kantor DPRD merupakan yang kewajaran karena DPRD adalah rumah rakyat. “Ketika ada masalah di masyarakat, benar mereka datang ke DPRD” ujar Sadwi.

Namun terkait pembangunan pabrik limbah B3 kata Sadwi, adalah permasalahan yang berbeda. Terlebih semua perijinan, baik dari pusat maupun provinsi sudah terpenuhi. Termasuk halnya terkait IMB yang yang memang kewenangan Pemerintah Kabupaten Jembrana sesuai Perda 3 tahun 2011.

“AMDAL di pusat, provinsi tata ruang terkait kawasan industri dan Jembrana IMB ini untuk mendukung proses pembangunan. Ini semua adalah produk hukum” jelasnya.

Karena produk hukum lanjutnya, ketika terjadi permasalahan dan untuk menggugurkan produk hukum itu tentu juga harus melalui hukum yakni PTUN. “Ini sudah menjadi produk hukum (perijinan). Silahkan di-PTUN-kan. Sehingga semua jelas dan selesai” ujarnya.

Disebutnya permasalahan perijinan tidak sertamerta selesai dalam satu atau dua hari karena memerlukan proses. Dan ketika terjadi permasalahan alangkah baiknya dicarikan solusi dimana permasalahannya sehingga tidak berdampak pada investor.

Pemerintahan disebutnya sekarang sangat terbuka dengan investor bahkan terbuka lebar. Namun investor juga perlu kenyamanan dan keamanan dalam berinvestasi. “Pabrik limbah B3 ini penting buat Jembrana. Kami mendukung penolakan warga itu tapi dengan cara melakukan gugatan ke PTUN karena semua perijinan sudah keluar” pungkasnya.

 

Pewarta : Komang Darmadi

Editor  : Komang Darmadi