Keterangan foto: Komisi III DPRD Badung yang dipimpin Putu Alit Yandinata, Rabu (5/5) menggelar acara dengar pendapat dengan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kab.Badung/MB

Badung (Metrobali.com) –

Komisi III DPRD Badung yang dipimpin Putu Alit Yandinata, Rabu (5/5) menggelar acara dengar pendapat dengan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kab.Badung. Tujuan mengundang pertemuan ini mengevaluasi pendapatan asli daerah kab. Badung yang menurun drastis.

Dalam pertemuan tersebut berbagai hal yang ditanyakan anggota komisi III DPRD Badung terkait dengan penerimaan pajak dan retribusi daerah. Dan, yang menjadi sorotan yakni pendapat yang bersumber dari pajak hotel dan restoran

Anggota komisi III Nyoman Satria mengak pemerintah Badung untuk menurunkan target PAD dari Rp 2,8 triliun tahun 2020 menjadi Rp1,4 triliun mengingat target yang sebelumnya terlalu besar.

Sementara itu, Putu Alit Yandinata dan anggota lainnya meminta kepada Bapenda untuk menyelaraskan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di kabupaten Badung mengingat nilai jual tanah di Badung sudah menurun. Penyelaran NJOP ini, kata Ali Yandinata sangat penting untuk menggerakan invest di Badung terutama dalam pembangunan.

Sementara itu, Ketua Bapenda Badung Made Sutama, mengatakan PAD Badung  saat inj sedang drop akibat wabah covid-19. Awalnya PAD badung ditarget Rp 2,8 triliun. Namun realisasi 76 milyar hotel, 48 milyar (restoran) dalam satu bulan. Jika dihitung selama setahun tidak mencapai Rp. 1 triliun.

Berkaitan dengan kondisi tersebut pihaknya berharap pada tahun 2021 ada perubahan pendapatan asli daerah. Pihaknya sepakat ditentukan target 1,3 triliun. Dalam upaya peningkatan PAD berbagsi usaha yang telah dilakukan misalnya dengan mendata wajib pajak yang baru.

Sementara itu. Nyoman Satria dan Wayan Sandra mengapresiasi kinerja Bapenda atas usaha yang dilakukan dalam peningkatan PAD di tengah Covid-19 ini. Namun mereka berharap kepada Bapenda mendata potensi dan sumber PAD lainnya selain dari pajak hotel dan restoran.

Anggota komisi III lainnya juga menanyakan kepada kepala Bapenda tentang sumber pendapatan dari  pajak bumi dan bangunan (PBB). Misalnya, apakah ada upaya dari pemerintah kabupaten Badung untuk mencari terobosan dalam peningkatan PAD Badung.

Wayan Sandra mengakui bahwa, situasi saat ini bikin kita degdegan. Gaji pegawai kontrak pemda Badung ada yang belum terbayarkan. “Apa langkah langkah yang akan dilakukan oleh Bapenda ke depan, ” kata Sandra.

Sementara itu, Made Sutama mengatakan, langkah langkah yang sudah diambil bagi WP yang belum melakukan kewajiban yakni dengan memberikan sanksi administrasi. Untuk PBB, pihaknya telah membantu wajib pajak dengan pengurangan pembayaran kisaran 15 persen.

Menurut Sutama, sumber pendapatan dari PPATB menjadi primadona di Badung saat ini. “Kita masih bisa bernafas,” katanya.

Dikatakan, untuk NJOP pada tahun 2016 memang nilainya sangat tinggi. Saat ini kalau ada keinginan penyelarasan NJOP sudah dilanjutkan pada tahun 2020 dan dilakukan di Badung Selatan. Untuk selanjutnya akan segera penyelarasan NJOP dilakukan di Badung Utara.

Sutama mengatakan, semua jenis pajak di Badung menurun. Hal yang telah dilakukan mendata wajib pajak baru dan komunikasi dengan wajib pajak. Jika pariwisata dibuka Juli tahun 2021 maka ada kemungkinan ada penggerakan di bisnis pariwisata.

Sementara itu, anggota DPRD minta dilakukan evaluasi asal wisatawan. Tidak terlalu terlena atau menghandalkan quota wisman. Akan tetapi yang dipikirkan adalah promosi bagi wisatawan lokal/domestik. Misalnya, dengan cara menjual harga hotel, villa dan restauran lebih murah. Hal ini diakui adanya kendala prokes yakni pembatasan jumlah kunjungan wisatawan ke Bali. SUT-MB